Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ratusan Remaja di Malang Hamil Luar Nikah

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:00 WIB
ilustrasi hamil di luar nikah yang terdata di Pengadilan Agama Malang
ilustrasi hamil di luar nikah yang terdata di Pengadilan Agama Malang
Biasanya Terungkap dalam Sidang Tertutup Dispensasi Nikah

MALANG RAYA – Hari ini, 11 Oktober 2023, dunia memperingati hari anak perempuan internasional.

Peringatan itu ditujukan untuk mempromosikan hak-hak dan penanganan masalah yang dihadapi anak perempuan di seluruh dunia.

Salah satunya masalah seks bebas dengan dampak hamil di luar nikah yang jumlahnya tak bisa diremehkan di Malang Raya.

Misalnya di Kabupaten Malang.

Salah satu sumber data jumlah anak perempuan yang hamil di luar nikah adalah permohonan dispensasi pernikahan (menikah sebelum cukup usia) di Pengadilan Negeri Agama.

Dari total 740 permohonan selama Januari sampai September 2023, sebanyak 110 di antaranya diajukan akibat hamil lebih dulu.

Angka 110 itu tentu tidak mencerminkan data rill jumlah perempuan yang hamil di usia anak-anak dan di luar pernikahan.

Sebab, banyak di antara mereka yang memutuskan untuk tidak menikah.

Sebagian lagi memutuskan untuk menggugurkan kandungan.

Belum lagi korban pemerkosaan yang hamil dan tidak mungkin menikah dengan pelakunya.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang Muhammad Khairul mengatakan, jumlah kasus tersebut terbilang cenderung menurun.

Sebab, pada periode yang sama tahun lalu, tercatat 147 anak yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil lebih dulu (dari total 979 pengajuan).

”Kalau sepanjang tahun lalu ada 198 anak yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, status pemohon yang sudah hamil sebelum menikah itu biasanya diketahui pada proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.

Biasanya terjadi karena ”kecelakaan” atau menikah secara siri sebelumnya.

Kondisi serupa juga terekam dalam data pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Malang Kelas 1A (Kota Malang dan Kota Batu).

Mereka memang tidak merinci detail jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil lebih dulu.

”Tapi, kalau diestimasi mencapai 80 persen dari total permohonan,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Mochamad Dedy Kurniawan.

Khusus di Kota Batu, sejak Januari sampai September 2023 terdapat 61 permohonan dispensasi dengan alasan hamil lebih dulu.

Kecamatan Bumiaji menjadi penyumbang terbanyak, yakni 27 permohonan.

Disusul Kecamatan Batu sebanyak 20 permohonan, dan Kecamatan Junrejo 14 pengajuan permohonan.

Korban Pemerkosaan Lebih Merana

Kasus hamil di luar nikah juga dialami oleh korban pemerkosaan.

Sebagai contoh, kasus pemaksaan hubungan badan yang dilakukan Muliyani terhadap keponakannya yang berinisial SN, 14.

Pria asal Desa Tawangargo itu menyetubuhi SN sejak 2022.

SN akhirnya dinyatakan hamil pada Januari 2023.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berujung kehamilan juga ditangani sejumlah lembaga pemerhati perempuan dan anak.

Misalnya Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara.

Salah seorang konsultan bernama Ina Irawati mengungkapkan, saat ini dia sedang memberi pendampingan terhadap dua anak korban pemerkosaan yang hamil.

"Ada dua kasus di Kabupaten Malang. Tapi keduanya masih dalam tahap penyelidikan," terang dia.

Kasus pertama dialami anak perempuan yang kini sedang mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan.

Anak perempuan itu, lanjut Ine, menjadi korban pemerkosaan dari dua orang laki-laki tidak bertanggung jawab.

Satu pelaku merupakan tetangga, sementara lainnya masih keluarga korban.

Kasus kedua dialami anak perempuan yang kini berusia 18 tahun.

Sang anak disetubuhi oleh teman satu sekolahnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Si pelaku dituntut melalui UU TPKS.

”Atas kejadian ini keduanya tentu menuntut agar pelaku dihukum penjara,” tegasnya.

Dampaknya, Kedua anak itu harus menanggung beban berat pada usia yang masih sangat belia.

Ada yang memutuskan merawat anaknya sendiri, ada pula yang merelakan anaknya diadopsi orang lain.

”Beban itu semakin berat ketika keluarga korban tidak memberikan dukungan,” imbuhnya.

Model Penanganan

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Malang Aniswati Aziz mengatakan, intervensi pencegahan nikah dini menjadi sulit jika sudah terjadi kehamilan.

Yang bisa dilakukan adalah pelayanan kesehatan dan gizinya.

Dia mencontohkan puskesmas yang sudah memiliki kelas ibu hamil dan DPPKB Kabupaten Malang memiliki pendampingan terhadap ibu hamil.

Pendampingan semacam itu sangat penting, mengingat risiko kehamilan bagi remaja sangat besar.

Ukuran panggul perempuan pada usia remaja masih belum mencapai 10 sentimeter.

Padahal, diameter kepala bayi ketika dilahirkan mencapai 9,6 sampai 9,8 sentimeter.

”Jadi sangat berisiko dalam proses persalinan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kota Batu Abdul Rais menyampaikan, dalam upaya melindungi anak perempuan di Kota Batu, pihaknya selalu bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

”Pada saat Hari Santri atau agenda lainnya, kami selalu mengedukasi generasi muda agar mempunyai kematangan ketika memasuki jenjang pernikahan," ujarnya kemarin (10/10).

Rais ini juga menjelaskan bahwa seorang anak harus memiliki psikologis yang baik dalam kehidupan sehari-hari.

Jangan sampai anak terjerumus pada seks di luar nikah.

”Salah satu upaya yang kami lakukan adalah membuat program keagamaan yang bisa menarik anak muda. Jadi, mendekatkan anak muda dengan masjid,” katanya.

Menurutnya, bentuk nyatanya adalah membuat teras outdoor di masjid dengan fasilitas WiFi kecepatan tinggi dan makanan gratis.

”Intinya, bukan langsung memaksa mereka untuk salat. Namun, minimal timbul proses kesadaran terlebih dahulu,” beber Rais.

Lama kelamaan, ketika azan berkumandang, generasi muda tersebut bisa tergerak untuk salat.

”Jika seorang anak memiliki adab agama yang kuat diharapkan tidak terjerumus pada seks bebas. Kami ingin generasi muda di Kota Batu dan Malang Raya punya wawasan yang baik dan memiliki kegiatan yang produktif,” pungkasnya. (yun/mel/ifa/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#hamil luar nikah #malang #Remaja