Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Usia SD dan SMP Dominasi Pernikahan Dini di Malang

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 12 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan dini
Fenomena di Kabupaten Malang yang Terekam dari Dispensasi Kawin

MALANG KABUPATEN – Angka permohonan pernikahan dini (dispensasi kawin) di Pengadilan Agama Kabupaten Malang masih perlu ditekan.

Sejak Januari hingga September lalu sudah tercatat 740 permohonan yang masuk.

Bahkan mayoritas pemohon masih tergolong usia SD dan SMP.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang Muhammad Khairul menjelaskan, angka 740 permohonan itu sebenarnya sudah menurun.

Tahun lalu, pada periode Januari sampai September, jumlah yang masuk malah mencapai 980 permohonan.

Mayoritas permohonan dikabulkan.

”Dari pusat sebenarnya sudah ada instruksi untuk menekan pernikahan dini dengan lebih teliti dalam menangani setiap permohonan. Seperti dicek umurnya, hingga rekomendasi terkait kematangan psikologi,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah permohonan yang diajukan atas dasar perjodohan oleh orang tua.

Pengadilan agama akan lebih teliti dan memberikan edukasi agar menunggu hingga usia yang disyaratkan undang-undang (19 tahun ke atas).

Lain halnya jika permohonan itu diajukan lantaran pihak perempuan sudah hamil lebih dulu.

Yang seperti itu jelas sulit untuk ditolak.

”Di Kabupaten Malang, permohonan dispensasi kawin karena hamil tidak mendominasi. Tahun ini jumlahnya 110 pengajuan,” ujarnya.

Faktor penyebab lainnya adalah perjodohan oleh orang tua atau sudah lebih dulu melakukan nikah siri.

Yang cukup memprihatinkan, mayoritas pemohon dispensasi kawin masih tergolong usia SD dan SMP.

Untuk usia SMP tercatat 334 perkara atau 46 persen.

Pemohon usia SD 229 perkara atau 31 persen.

Sisanya usia SMA sekitar 9 persen, dan anak yang tidak sekolah sekitar 14 persen. 

Khairul menambahkan, permohonan dispensasi kawin tidak serta-merta dikabulkan.

Hakim harus mendapat bukti akurat terkait alasan mengapa dispensasi diberikan.

Mulai dari rujukan dari rumah sakit umum daerah setempat terkait kondisi fisik, psikologis, hingga sosiologi calon pengantin.

”Alasan dispensasi diberikan biasanya karena pemohon atau pasangannya sudah punya pekerjaan, sudah tidak sekolah, umur mendekati cukup, dan ada rekomendasi kematangan psikologi,” bebernya.

Dia juga menjelaskan beberapa alasan gagalnya permohonan dispensasi kawin.

Bisa jadi karena faktor administrasi berupa berkas yang kurang lengkap, kesiapan kedua belah pihak, serta aturan adat masih menjadi penghalang.

”Di Kabupaten masih banyak orang tua yang mengikuti adat. Seperti arah nikah tidak boleh ngalor, ngulon, hitungan weton, dan lain-lain. Dispensasi bisa kandas karena masalah seperti itu,” jelasnya.

Ketika permohonan dispensasi gagal, pihak pengadilan agama mewanti-wanti agar pemohon tidak memilih jalan nikah siri.

Sebab, dampak pernikahan semacam itu sangat merugikan.

Tak hanya konsekuensi ekonomi, tapi juga ada risiko munculnya gangguan mental.

Utamanya bagi pihak perempuan yang masih tergolong anak.

Terpisah dari keluarga dan teman-temannya akibat pernikahan dini berpotensi terisolasi secara sosial.

Terpisah, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Malang Khairul Fanani menyebutkan, salah satu alasan pernikahan dini adalah pergaulan bebas yang berakhir dengan hamil sebelum menikah.

Karena itu, pihaknya juga punya program antisipasi dan pencegahan.

”Di Kemenag, selain ada bimbingan perkawinan (Bimwin) juga ada program Bimbingan Perkawinan Pra-Nikah Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk menekan pernikahan dini,” tandasnya.

Faktor Hamil Mendominasi di Kota Malang

Kondisi berbeda terjadi di Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A (Kota Malang dan Kota Batu).

Mayoritas permohonan dispensasi kawin diajukan karena pemohon telah berbadan dua.

Persentasenya mencapai 90 persen.

Mau tak mau permohonan itu terpaksa dikabulkan.

”Semoga ini tidak disalahartikan. Agar permohonannya dikabulkan, lantas harus hamil duluan,” ucap Ketua PA Malang Kelas IA Zainal Farid.

Dia menjelaskan, pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan jelas mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Kenyataannya masih banyak pernikahan yang harus dilangsungkan sebelum mencapai usia itu.

Menurut Zainal, sejak Januari hingga September lalu ada 130 permohonan dispensasi kawin yang diterima PA Malang Kelas IA.

Hanya selisih satu perkara saja dengan periode yang sama tahun lalu, yakni 131 permohonan.

Untuk memutus perkara dispensasi kawin, hakim akan melihat seberapa tinggi urgensinya.

Kondisi pemohon yang telah berbadan dua menjadi salah satu faktor terbesar untuk dilakukan pernikahan, meski pemohon belum cukup umur.

Sebab, Zainal menilai keberlangsungan hidup ibu dan anak harus dipertahankan.

”Anak yang lahir juga harus dijaga kehormatannya. Dia harus punya orang tua,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengaku tak pernah menolak permohonan dengan alasan tersebut.

Kendati begitu, Zainal mengatakan bahwa pemberian dispensasi kawin tetap mempertimbangkan aspek kultur, psikologis, dan kesehatan pemohon.

Pihaknya memastikan bahwa pemohon yang telah hamil duluan itu bukan korban pemerkosaan.

”Kalau kehamilan itu hasil tindak pemerkosaan, jalan keluarnya bukan menikahkan dengan pelaku,” imbuhnya.

Permohonan dispensasi kawin juga sangat mungkin ditolak.

Zainal mencontohkan salah satu permohonan yang diajukan atas paksaan orang tua.

Beberapa perkara dispensasi kawin juga dicoret dari register.

Biasanya hal itu terjadi akibat ketidakmampuan pemohon untuk membayar panjar.

Ujungnya, permohonan tersebut tak dapat diproses lebih lanjut.

Sementara itu, perkara yang tidak bisa diterima adalah permohonan yang sudah cacat prosedur sejak awal.

“Kalau yang dicabut biasanya karena pemohon mendengarkan nasihat majelis hakim. Ini terjadi bila dispensasi kawin itu diajukan tanpa ada urgensinya,” ungkapnya.

Sepanjang tahun lalu terdapat permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kelas IA Malang yang ditolak oleh majelis hakim.

Ketiganya diajukan remaja berusia 14 tahun.

Majelis hakim menolak karena usia tersebut masih terlalu dini dan tidak ada alasan mendesak untuk melangsungkan perkawinan.

Bahkan satu di antara pemohon mengaku telah hamil.

Tapi fakta persidangan menyebutkan bahwa da tidak hamil.

”Berdasar surat keterangan dari dokter, dia tidak hamil. Maka dalilnya dalam permohonan tak terbukti,” ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Malang Dedy Kurniawan.

Dalam sidang juga terungkap bahwa orang tua dari pihak perempuan mengaku khawatir anaknya telah lama menjalin hubungan dekat dengan seorang laki-laki yang seumuran dengannya.

Namun majelis menilai anak-anak itu belum cukup matang untuk membina rumah tangga. (pri/dre/kj2/fat)

 

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#malang #pernikahan dini