Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Manipulasi E-Tax di Malang Makin Marak

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Rabu, 1 November 2023 | 20:00 WIB

 

 

Operasi pajak oleh tim gabungan Pemkot Malang di salah satu hotel
Operasi pajak oleh tim gabungan Pemkot Malang di salah satu hotel

57 Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Kena Semprit

MALANG KOTA - Praktik manipulasi e-tax atau alat perekam pajak elektronik tengah disorot Pemkot Malang.

Operasi gabungan sudah beberapa kali dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Satpol PP.

Sasarannya yakni pelaku usaha perhotelan dan restoran.

Mulai awal tahun hingga akhir Oktober, sudah ada 57 pelaku usaha yang diperiksa terkait dugaan rekayasa omzet dari e-tax.

”Tahun 2022 tidak ada operasi gabungan karena masih bangkit dari pandemi. Baru tahun ini kami gulirkan kembali,” terang Kabid Pengendalian Pajak Daerah (PPD) Bapenda Kota Malang Dwi Hermawan Purnomo.

Dari hasil pemeriksaan bapenda dan BPK di lapangan, biasanya praktik kecurangan dilakukan dengan menggunakan mesin kasir ganda.

Satu mesin sudah terpasang e-tax.

Satu mesin lainnya tidak dipasangi e-tax.

Pelaku usaha lalu mencatat beberapa transaksi di mesin kasir yang tidak terpasang e-tax.

Tujuannya agar tidak terdeteksi bapenda.

Sebab jika sudah dipasang e-tax, transaksi secara real-time akan tercatat dan mudah dipantau.

Kemudian, ditemukan modus lain dari pelaku usaha.

Seperti mematikan e-tax pada jam-jam tertentu.

Tujuannya agar transaksi terlihat kosong, padahal banyak pengunjung yang datang.

Sebagai informasi, metode penghitungan pajak hotel dan restoran menggunakan sistem self-assessment.

Artinya, wajib pajak (WP) atau pelaku usaha bisa menghitung sendiri pajak yang akan disetorkan ke pemerintah daerah.

Besaran pajak itu dikenakan berdasar omzet per bulan.

Pengenaan pajak restoran dan hotel yakni 10 persen dari omzet.

Sebagai contoh, jika penghasilan suatu resto atau hotel di angka Rp 100 juta per bulan, maka mereka harus menyetorkan pajak senilai Rp 10 juta.

Sebagai bentuk pengawasan, alat e-tax sengaja dipasang sejak tahun lalu.

Hasilnya cukup terlihat.

Itu bisa dilihat dari perbandingan target serta realisasi dari pajak hotel dan restoran dalam dua tahun terakhir.

Bagi pelaku usaha yang diduga memanipulasi pajak, bapenda sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebanyak tiga kali.

Sidak pertama dilakukan bulan April lalu.

Hasilnya ada lima pelaku usaha yang kedapatan merekayasa omzet.

Kemudian berlanjut pada bulan Agustus, dengan pemeriksaan kepada 18 pelaku usaha.

Namun setelah diklarifikasi, hanya 10 WP yang terbukti melakukan rekayasa.

Delapan pelaku usaha dinyatakan tidak bersalah.

Pemeriksaan dilanjutkan pada bulan Oktober.

Diduga ada 24 WP yang melakukan rekayasa omzet.

Terdiri dari 9 restoran dan 15 hotel.

Setelah melakukan pemeriksaan di lapangan, bapenda melanjutkannya dengan proses pemanggilan untuk klarifikasi.

Pelaku usaha akan diberi kesempatan untuk memberikan bukti berupa laporan keuangan jika memang tidak ada rekayasa.

”Jadi mungkin beberapa transaksi yang masuk pembukuan atau laporan berbeda. Maka dari itu perlu ada klarifikasi secara detail. Jika memang ada buktinya bisa dibawa saat proses klarifikasi,” tambah Dwi.

Ketika ditanya terkait total kebocoran pajak yang didapat setelah operasi gabungan, Dwi masih belum bisa membeberkannya.

Sebab, pendataan masih berlangsung hingga pemeriksaan terakhir dilakukan kepada 24 WP yang kena sidak bulan Oktober lalu.

Namun sebagai gambaran, ketika pemeriksaan lima WP pada bulan April lalu, satu restoran diketahui kurang menyetorkan pajak sampai Rp 640 juta.

Bahkan ada juga restoran lain yang kekurangan setoran pajaknya mencapai Rp 1 miliar.

”Mereka yang terbukti melakukan rekayasa sudah mencicil pembayaran kekurangan pajak,” kata Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto.

Mayoritas Resto di Kota Batu Catat Pembukuan Secara Manual

Sidak juga terus digencarkan Bapenda Kota Batu bersama Tim Terpadu Optimalisasi Pajak (TOPD).

Seperti dilakukan 26 Oktober lalu.

Saat itu, dua restoran di Kelurahan Temas dan Kelurahan Ngaglik yang menjadi sasarannya.

”Kebetulan restorannya gabung dengan hotel. Sehingga kami menanyakan status pembayaran pajaknya apakah menjadi satu atau terpisah,” terang Kepala Bapenda Kota Batu Dyah Lies Tina Purwaty.

Dia menyebut, status pembayaran pajak harus dicek secara cermat.

Setelah sidak, data yang masuk akan dicek kembali dengan data di bapenda.

”Sidak telah dilakukan bulan September dan Oktober. Kami berharap sidak semacam ini akan terus dilakukan,” imbuh Dyah.

Dari segi ketaatan pajak, dia menyebut bila kesadaran dari pelaku usaha di Kota Batu cukup bagus.

Indikasinya bisa dilihat dari realisasi pajak hotel dan pajak restoran pada 2022 lalu.

”Pada tahun ini, hingga bulan Oktober realisasi total pajak daerah Kota Batu telah mencapai 77 persen dari target pajak Rp 213 miliar,” beber dia, kemarin (31/10).

Sampai sekarang, dia menyebut sudah ada 122 titik yang terpasang e-tax.

”Namun ada 26 titik yang masih dalam tahap pemeriksaan data akibat baru dipasang pada bulan September lalu,” imbuhnya.

Meski sudah ada ratusan e-tax atau tapping box yang sudah terpasang di titik tertentu, pihaknya berharap setiap hotel maupun restoran bisa mempunyai alat itu.

Khususnya untuk restoran.

”Antara hotel dan restoran, yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah restoran. Sebab, rata-rata restoran masih banyak yang menggunakan pencatatan secara manual sehingga sulit terdeteksi,” papar Diah.

Sedangkan, pelaku usaha hotel sebagian besar sudah menggunakan sistem e-tax. (adk/ifa/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#E-Tax #malang #manipulasi