MALANG RAYA - Jumlah perkara perdata yang berujung eksekusi cukup banyak. Dalam dua tahun, tercatat ada 45 perkara di Malang Raya yang sudah ditindak petugas. Mayoritas dari Pengadilan Negeri (PN). Sisanya dari putusan Pengadilan Agama (PA) (selengkapnya baca grafis).
Humas PN Kepanjen M. Aulia Reza Utama SH MH mengatakan, ada dua kategori eksekusi perkara yang ditangani di PN. Yaitu bukan hak tanggungan (BHT) dan hak tanggungan (HT). Beda antara keduanya bisa dilihat asal muasal perkaranya.
BHT berasal dari perkara perdata yang disidangkan sampai berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Reza menyebut, perkara perdata yang berakhir dengan sengketa kebanyakan adalah perbuatan melawan hukum (PMH) berupa sengketa kepemilikan.
Sedangkan HT berasal dari risalah lelang. Bisa berasal dari lembaga keuangan. Bisa juga pelimpahan dari pengadilan lain. Pada 2024, ada proses eksekusi dari delapan perkara perdata yang disidangkan di PN Kepanjen. Sedangkan yang berasal dari risalah lelang ada 12 perkara.
Untuk tahun ini, PN menangani enam eksekusi aset BHT dan tiga dari risalah lelang. Hampir seluruh perkara yang ditangani selama dua tahun ini menyasar aset berupa rumah.
”Sekitar 80 persen dari yang kami eksekusi menyasar rumah. Sisanya lahan,” kata dia.
Sementara di PA Kabupaten Malang, total ada enam perkara yang berakhir dengan eksekusi. Humas PA Kabupaten Malang M. Khairul mengatakan, pada 2024 lalu ada lima perkara yang berujung eksekusi aset. Dua berhasil dikosongkan, tiga masih belum.
Sedangkan pada tahun ini, belum ada tahap eksekusi yang dilakukan. Namun masih ada sisa satu perkara yang sudah diputus dan belum dieksekusi. ”Total tersisa empat (perkara), semuanya menunggu proses lelang,” terang dia.
Khairul menyebut, semua perkara sisa yang belum dieksekusi adalah sengketa pemberian warisan. Biasanya, perkara yang berakhir eksekusi di PA Kabupaten Malang termasuk juga harta bersama atau gono-gini.
Sebagian besar objek yang diperkarakan adalah lahan sawah atau perkebunan. Hanya sedikit yang berupa rumah dan uang.
Khusus masalah waris, rumah adalah objek yang disengketakan. Satu perkara waris terakhir dieksekusi pada bulan Februari 2025 lalu di Desa Talok, Kecamatan Turen.
Untuk diketahui, proses eksekusi lelang diawali dengan pemohon perkara mengajukan ke pengadilan. Kemudian pengadilan akan memanggil pihak termohon atau lawan sampai sedikitnya tiga kali. Pada pemanggilan itu, termohon akan dipertanyakan kesediaannya untuk melaksanakan sendiri atau tidak.
Bila berkenan, termohon diminta untuk melakukan pengosongan. Ada juga termohon yang menyatakan menolak. Bila itu terjadi, PA bisa melakukan upaya paksa.
”Pengadilan akan mengambil tindakan secara hukum. Dibantu aparat kepolisian untuk melakukan eksekusi sesuai isi putusan pengadilan,” imbuh Khairul.
Di Kota Malang dan Kota Batu, dalam dua tahun terakhir sedikitnya ada 10 eksekusi yang dilakukan pengadilan. Baik oleh PN maupun PA Malang. Perkaranya beragam. Mulai dari sengketa ahli waris, harta gono-gini, jaminan utang, hingga peralihan aset yang tidak tuntas.
Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama mencontohkan, perkara yang sudah inkracht yakni sengketa rumah di Jalan Bandung Nomor 34, Kelurahan Penanggungan, Kota Malang. Rumah itu pun sudah dikosongkan petugas pada 22 Mei lalu.
Perkaranya berupa sengketa rumah dari pengusaha Malang, Arya Sjahreza Bayu Lesmana. Dia terlibat perkara dengan Nanda Almer Ronny Putra. Rumah Arya diduga dijaminkan untuk mendapat modal usaha rokok dan sertifikatnya dibalik nama.
Contoh permohonan pengosongan objek lainnya yakni sengketa kepemilikan Hotel Mandala Puri. Dalam kasus tersebut, terjadi jual beli antara Sung Prapto dan Indah pada 2019. Kesepakatan itu memunculkan nominal transaksi senilai Rp 6 miliar.
Namun, setelah adanya pemberian kompensasi senilai Rp 500 juta, objek berupa hotel tidak kunjung diserahkan. Dengan begitu, upaya pengosongan objek pun dilakukan pada 27 Mei lalu.
Yoedi menjelaskan, mekanisme permohonan eksekusi bisa dilakukan melalui ketua pengadilan. Kemudian dilakukan aanmaning atau mediasi sebanyak dua kali.
”Dalam aanmaning, pihak yang terlibat harus dihadirkan. Terutama termohon eksekusi,” jelasnya.
Jika hasilnya sudah terpenuhi, pengadilan bisa melakukan eksekusi. Eksekusi dilakukan secara sukarela maupun dibantu aparat keamanan.
Selain PN, PA Malang juga melakukan beberapa kali eksekusi. Namun perkaranya tidak banyak. ”Dalam satu tahun mungkin tidak sampai lima perkara yang berujung eksekusi,” jelas Panitera Muda Pengadilan Agama Kota Malang Happy Agung Setiawan.
Seperti tahun 2024, ada satu kasus eksekusi yang ditangani PA Kota Malang di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Eksekusi dilakukan terhadap sawah milik salah satu warga. Dalam prosesnya, eksekusi itu dilakukan secara paksa karena tidak ada iktikad baik.
Selain itu ada eksekusi karena perkara harta gono-gini pada 21 Maret lalu. Sempat deadlock pada 2024, empat aset yang disita berupa tanah dan bangunan, kendaraan, serta uang tunai akhirnya bisa diproses dalam lelang. Hasilnya akan dibagikan sesuai keputusan pengadilan.
Happy menjelaskan, perkara di PA biasanya berupa harta bersama dan warisan. Karena perkaranya sedikit, biasanya tidak banyak yang sampai dalam tahap eksekusi. Jenis eksekusinya ada dua.
Yakni eksekusi riil atau eksekusi terhadap putusan pengadilan. Satu lagi yakni eksekusi lelang. Biasanya eksekusi lelang melibatkan lebih dari dua pihak. (biy/mel/by)
Editor : A. Nugroho