22.5 C
Malang
Wednesday, 29 March 2023

Turun Level, Pemkab Uji Teknis Pembukaan Tempat Wisata

KEPANJEN – Mulai Senin lalu (1/11), Kabupaten Malang sudah turun level, dari sebelumnya PPKM level 3, kini menjadi level 2. Itu sesuai asesmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 1 November lalu.

Dengan penurunan level itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana membuka objek wisata di Bumi Kanjuruhan. Namun sebelumnya ada beberapa hal yang dipersiapkan terlebih dahulu.

“Tim satgas Covid-19 kabupaten harus melakukan uji teknis di lapangan. Undang semua pihak di lapangan, baru membuat sebuah kesepakatan,” ujar Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Selasa (2/11).

Hasil uji teknis itulah yang akan menentukan kapan objek wisata boleh beroperasi lagi. Meski nantinya buka, kata Didik, pembatasan tetap akan dilakukan. Yakni dengan aturan kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas wisata. “Distribusi manusianya harus diatur. 50 persen dari kapasitas wisata menjadi dasar utama,” imbuhnya.

Selain itu, pengelola wisata juga harus melengkapi tempat yang mereka kelola dengan berbagai hal. Seperti alat protokol kesehatan, dan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu menambahkan, akan ada beberapa sektor wisata yang operasionalnya akan lebih lama dari yang lainnya. Yakni wisata yang berhubungan dengan air, seperti pemandian atau kolam renang. “Itu masih belum dibuka. Menunggu rekomendasi dari satgas covid-19 dan seluruh jajaran kepariwisataan,” pungkas Didik.(fik/dan/rmc)

KEPANJEN – Mulai Senin lalu (1/11), Kabupaten Malang sudah turun level, dari sebelumnya PPKM level 3, kini menjadi level 2. Itu sesuai asesmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 1 November lalu.

Dengan penurunan level itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana membuka objek wisata di Bumi Kanjuruhan. Namun sebelumnya ada beberapa hal yang dipersiapkan terlebih dahulu.

“Tim satgas Covid-19 kabupaten harus melakukan uji teknis di lapangan. Undang semua pihak di lapangan, baru membuat sebuah kesepakatan,” ujar Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Selasa (2/11).

Hasil uji teknis itulah yang akan menentukan kapan objek wisata boleh beroperasi lagi. Meski nantinya buka, kata Didik, pembatasan tetap akan dilakukan. Yakni dengan aturan kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas wisata. “Distribusi manusianya harus diatur. 50 persen dari kapasitas wisata menjadi dasar utama,” imbuhnya.

Selain itu, pengelola wisata juga harus melengkapi tempat yang mereka kelola dengan berbagai hal. Seperti alat protokol kesehatan, dan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu menambahkan, akan ada beberapa sektor wisata yang operasionalnya akan lebih lama dari yang lainnya. Yakni wisata yang berhubungan dengan air, seperti pemandian atau kolam renang. “Itu masih belum dibuka. Menunggu rekomendasi dari satgas covid-19 dan seluruh jajaran kepariwisataan,” pungkas Didik.(fik/dan/rmc)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru