22 C
Malang
Tuesday, 28 March 2023

Kronologi Pembunuhan Wanita Cantik di Gondanglegi Malang

MALANG – Pelaku pembunuhan perempuan di Gondanglegi menyerahkan diri ke kantor polisi usai melakukan aksinya malam ini, Kamis (3/6). Pelaku bernama Ali Muddin (38th), diketahui merupakan mantan suami korban, Wiwik Lestari (30th). Keduanya baru saja bercerai pada 18 Mei 2021 lalu.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah kosong milik kerabat pelaku yang akan dijual.

“Pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya. Setelah itu mereka pergi berdua dan akhirnya berhenti di rumah kosong itu sekitar pukul 17.00 WIB. Rumah itu adalah milik kerabat pelaku. Makanya dia bisa masuk ke rumah tersebut,” jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

Wiwik Lestari (ist)

Hendri menuturkan, keduanya janji bertemu untuk membelikan kue anak mereka. Memang, meski telah bercerai, keduanya kerap bertemu untuk urusan anak. Saat tiba di rumah kosong, keduanya mengalami cekcok. Pertengkaran dimulai saat pelaku menuduh korban berselingkuh. Namun korban bersikukuh membantah tuduhan itu. Cekcok makin memanas hingga pelaku melakukan kekerasan fisik kepada korban.

“Mereka bertengkar. Dari adu mulut sampai baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban. Dari situlah korban kehabisan nafas, kemudian terduduk tak berdaya. Korban akhirnya tewas,” imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat luka bekas cekikan pada leher korban. Pelaku, dijerat pasal 388 KUHP atau pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Pewarta : M. Ubaidillah

MALANG – Pelaku pembunuhan perempuan di Gondanglegi menyerahkan diri ke kantor polisi usai melakukan aksinya malam ini, Kamis (3/6). Pelaku bernama Ali Muddin (38th), diketahui merupakan mantan suami korban, Wiwik Lestari (30th). Keduanya baru saja bercerai pada 18 Mei 2021 lalu.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah kosong milik kerabat pelaku yang akan dijual.

“Pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya. Setelah itu mereka pergi berdua dan akhirnya berhenti di rumah kosong itu sekitar pukul 17.00 WIB. Rumah itu adalah milik kerabat pelaku. Makanya dia bisa masuk ke rumah tersebut,” jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

Wiwik Lestari (ist)

Hendri menuturkan, keduanya janji bertemu untuk membelikan kue anak mereka. Memang, meski telah bercerai, keduanya kerap bertemu untuk urusan anak. Saat tiba di rumah kosong, keduanya mengalami cekcok. Pertengkaran dimulai saat pelaku menuduh korban berselingkuh. Namun korban bersikukuh membantah tuduhan itu. Cekcok makin memanas hingga pelaku melakukan kekerasan fisik kepada korban.

“Mereka bertengkar. Dari adu mulut sampai baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban. Dari situlah korban kehabisan nafas, kemudian terduduk tak berdaya. Korban akhirnya tewas,” imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat luka bekas cekikan pada leher korban. Pelaku, dijerat pasal 388 KUHP atau pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Pewarta : M. Ubaidillah

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru