23.2 C
Malang
Saturday, 25 March 2023

2.000 Nakes Lansia di Kabupaten Malang Menanti Vaksinasi

MALANG – Kebijakan pembatasan usia bagi penerima vaksin kembali dikaji Pemerintah Kabupaten Malang. Hal ini mempertimbangkan kondisi tenaga kesehatan (nakes) di kabupaten yang usianya di atas ambang batas penerima vaksin, yakni 18 tahun sampai 59 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo mengatakan, jumlah nakes yang ada di kabupaten tercatat sekitar 10 ribu orang. Sebanyak 8 ribu di antaranya masih berstatus sebagai pegawai aktif atau usianya di bawah 59 tahun, sementara 2 ribu lainnya telah berusia di atas 59 tahun. ”Banyak juga nakes yang berusia di atas 60 tahun tapi masih melakukan pelayanan secara mandiri, maka mereka juga menjadi sasaran prioritas pertama,” ujar Arbani saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang kemarin (9/2).

Sebagai catatan, vaksinasi bagi lansia dilakukan atas tindak lanjut dari dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin Coronavac produksi Sinovac. Vaksin tersebut dikhususkan bagi tenaga kesehatan atau pelayan publik.

Rencananya, vaksinasi terhadap nakes lansia akan dilakukan dalam minggu ini. Meski syarat dan pelaksanaannya sama dengan sebelumnya, Arbani mengaku bahwa pihaknya akan lebih berhati-hati. ”Tetap harus dilakukan pemeriksaan lebih intensif dibanding nakes yang usianya di bawah 59 tahun dan harus lebih hati-hati,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Malang Drs H M Sanusi mengatakan bahwa dengan perizinan lansia untuk divaksin ini membawa angin segar bagi para lansia. Hal ini agar mereka terhindar dari paparan virus Covid-19. Namun, dia juga mewanti-wanti agar pelaksanaan vaksinasi tersebut harus sesuai dengan aturan. ”Ya nanti lihat ketentuannya dulu. Mungkin bisa lansia dari nakes atau lansia yang pejabat. Karena kalau kemarin yang tidak memenuhi syarat tetap divaksin bisa melanggar aturan,” jelas Sanusi.

Namun, secara pribadi, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang tersebut mengaku siap untuk menerima antibodi itu. ”Saya selalu siap divaksin asal aturannya memperbolehkan. Tapi, kalau nabrak (bertentangan) dengan aturan ya jangan, yang jelas saya siap,” pungkasnya. (rmc/fik/c1/iik)

MALANG – Kebijakan pembatasan usia bagi penerima vaksin kembali dikaji Pemerintah Kabupaten Malang. Hal ini mempertimbangkan kondisi tenaga kesehatan (nakes) di kabupaten yang usianya di atas ambang batas penerima vaksin, yakni 18 tahun sampai 59 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo mengatakan, jumlah nakes yang ada di kabupaten tercatat sekitar 10 ribu orang. Sebanyak 8 ribu di antaranya masih berstatus sebagai pegawai aktif atau usianya di bawah 59 tahun, sementara 2 ribu lainnya telah berusia di atas 59 tahun. ”Banyak juga nakes yang berusia di atas 60 tahun tapi masih melakukan pelayanan secara mandiri, maka mereka juga menjadi sasaran prioritas pertama,” ujar Arbani saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang kemarin (9/2).

Sebagai catatan, vaksinasi bagi lansia dilakukan atas tindak lanjut dari dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin Coronavac produksi Sinovac. Vaksin tersebut dikhususkan bagi tenaga kesehatan atau pelayan publik.

Rencananya, vaksinasi terhadap nakes lansia akan dilakukan dalam minggu ini. Meski syarat dan pelaksanaannya sama dengan sebelumnya, Arbani mengaku bahwa pihaknya akan lebih berhati-hati. ”Tetap harus dilakukan pemeriksaan lebih intensif dibanding nakes yang usianya di bawah 59 tahun dan harus lebih hati-hati,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Malang Drs H M Sanusi mengatakan bahwa dengan perizinan lansia untuk divaksin ini membawa angin segar bagi para lansia. Hal ini agar mereka terhindar dari paparan virus Covid-19. Namun, dia juga mewanti-wanti agar pelaksanaan vaksinasi tersebut harus sesuai dengan aturan. ”Ya nanti lihat ketentuannya dulu. Mungkin bisa lansia dari nakes atau lansia yang pejabat. Karena kalau kemarin yang tidak memenuhi syarat tetap divaksin bisa melanggar aturan,” jelas Sanusi.

Namun, secara pribadi, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang tersebut mengaku siap untuk menerima antibodi itu. ”Saya selalu siap divaksin asal aturannya memperbolehkan. Tapi, kalau nabrak (bertentangan) dengan aturan ya jangan, yang jelas saya siap,” pungkasnya. (rmc/fik/c1/iik)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru