KABUPATEN – Gerak cepat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk memastikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada petani. Salah satunya dengan penerbitan surat edaran sebagai implementasi pelaksanaan dari Inpres RI nomor 2 tahun 2021.
Kepala Dinas Pertanian Dr. Ir. Budiar. M, Si menyebutkan program BPJamsostek sangat bagus untuk diikuti oleh petani, kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), Kelompok Wanita Tani dan Pemuda Tani. “Karena semua telah diatur dan diamanatkan oleh Undang Undang, serta Inpres RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Budiar melanjutkan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pertanian memperhatikan keberlangsungan perlindungan dan keselamatan seluruh petani khususnya. “Sehingga mereka akan nyaman dalam beraktivitas,” ungkapnya.
Kepala Cabang BPJamsostek Malang Imam Santoso menyambut positif turunnya SE ini. “Karena petani sebagai pekerja rentan perlu sekali perlindungan, Dengan mengikuti 2 program JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian) dengan iuran Rp. 16.800,- resiko dasar terkait Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia akan dirasakan manfaatnya oleh petani, bahkan juga keluarga,” paparnya.
Kepala BPJamsostek Malang Kepanjen Wahyu Hutomo menambahkan Surat Edaran ini sangat mensupport petani. Ia menyebutkan, koordinator bersama mantri penyuluh BPJamsostek Kepanjen turun langsung ke kantor BPP (balai penyuluh pertanian) per kecamatan untuk sosialisasi sekaligus memberi pemahaman akan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kelompok Tani. “Kabupaten Malang memilikipotensi anggota sebanyak 20 ribu petani di 33 Kecamatan untuk mendaftarkan diri ke program BPJamsostek,” tandasnya.