KABUPATEN – Ketersediaan lapangan pekerjaan yang layak bagi para penyandang disabilitas menjadi salah satu prioritas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang. Menggandeng Pabrik Rokok Trubus Alami dan stakeholder terkait, disnaker bakal kembali menggelar kegiatan pelatihan bagi para penyandang tuna netra.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengatakan, pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pijat bagi penyandang tuna netra yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pertuni Kabupaten Malang. Kegiatan ini bukan yang pertama kalinya digelar oleh disnaker, sebab sebelumnya pihaknya telah memfasilitasi pelatihan serupa terhadap 25 penyandang tuna netra dengan menggandeng PT Gudang Baru.
”Untuk selanjutnya kami akan menggandeng Pabrik Rokok Trubus alami untuk memberikan pelatihan memijat bagi 25 orang penyandang disabilitas yang lain,” jelas Yoyok. Dia mengatakan, pelatihan ini diberikan dalam konteks kepedulian sosial.
”Sifatnya sosial kemanusiaan, jadi terlepas dari tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kedinasan. Bukan juga corporate social responsibility (CSR). Kami memanfaatkan ikatan persaudaraan dengan stakeholder yang sudah terjalin selama ini,” imbuh Yoyok di sela kegiatan Rapat Koordinasi Pemberian Pelatihan Bagi Difabel, Senin (12/4).
Tujuan utama dari kegiatan ini yakni memfasilitasi para penyandang disabilitas agar mendapatkan pekerjaan yang layak. ”Saya memulai konsep ini untuk mencarikan mereka pekerjaan. Seperti di pabrik rokok PT Cakra Guna Cipta itu ada 28 orang penyandang disabilitas yang bekerja. Alhamdulillah, mereka kerjanya lebih militan,” sambung Yoyok.
Hal serupa pun telah dicontohkan oleh Disnaker Kabupaten Malang. Yaitu dengan mempekerjakan satu orang difabel tuli untuk bekerja sebagai pramu kebersihan di kantor mereka. Ke depan, dia mendorong agar perusahaan di Kabupaten Malang turut memberikan ruang untuk bekerja pada difabel.
Hal ini mengacu pada amanah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Difabel. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) atau instansi swasta wajib mempekerjakan difabel dengan presentase dua persen dari total pekerja. Sementara di perusahaan swasta wajib mempekerjakan satu persen dari total karyawan keseluruhan.
Disnaker mencatat, hingga saat ini sudah ada 14 perusahaan di kabupaten yang telah melaksanakan amanah regulasi tersebut. Yang terbaru, saat ini Yoyok tengah menjajaki kemungkinan perusahaan MS Glow untuk turut memberikan pelatihan bagi para penyandang disabilitas.
”Insyallah selanjutnya adalah MS Glow. Kita sama-sama berdoa saja agar semakin banyak perusahaan yang peduli terhadap difabel,” katanya. (iik)