KEPANJEN – Dinobatkan sebagai lumbung pangan se Jawa Timur, pemerintah kabupaten (Pemkab) Malang berkomitmen meningkatkan mutu pangan. Ada lima strategi utama dalam pengawasan kualitas pangan.
“Secara prosedural, teknis pengawasan dilakukan dengan 5 strategi utama. Yakni pengawasan cara budidaya yang baik, pengawasan penanganan pasca panen yang baik, pengawasan pengolahan yang baik, distribusi yang baik, dan retail yang baik” ujar Wakil Bupati Malang Drs H Didik Gatot Subroto SH MH kemarin.
Dia menyebut, lima strategi utama itu akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda). Menurut dia, keberadaan perda sangat penting. Agar para kelompok tani (Poktan) juga mempunyai dasar hukum yang kuat dalam pendistribusian hasil panen mereka. Dengan begitu, harga jual hasil pertanian bisa lebih stabil.
“Dengan adanya Perda ini, petani, kelompok tani dan UKM di bidang pertanian mempunyai kepastian hukum atas beredarnya produk di masyarakat” urainya.
Menurut Didik, jika pengawasan sudah diatur secara rinci, manfaatnya akan muncul produk unggul yang pertanian yang bisa diakui. Sehingga petani bisa lebih mudah menjual hasil pertanian mereka dengan harga yang relatif lebih tinggi.(rmc/fik/dan)