21.9 C
Malang
Wednesday, 29 March 2023

SIM Mati Saat Jalani Isoman? Tenang, Polres Malang Beri Kelonggaran

MALANG – Dispensasi diberikan kepada warga Kabupaten Malang yang tak bisa memperpanjang SIM karena terpapar Covid-19. Mereka mendapat kelonggaran untuk mengurus perpanjangan setelah sembuh. Hal itu juga berlaku bagi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit atau safe house.

Perpanjangan SIM yang telat mati masa berlakunya milik penyintas Covid-19 tersebut juga tidak akan didenda meski melebihi batas waktu yang ditentukan. ”Saat warga dinyatakan positif Covid-19 dan SIM-nya mati, perpanjangannya bisa dilakukan ketika dia sudah dinyatakan negatif meski masa berlaku SIM sudah habis,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah kemarin (17/7).

Keringanan itu bisa diperoleh setelah menunjukkan bukti swab test dengan hasil positif Covid-19 dan negatif setelah menjalani perawatan. Itu diperlukan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar pernah terpapar virus korona. ”Nanti kami beri kebijakan boleh perpanjang SIM,” imbuh perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu.

Selain itu, dia menegaskan tidak ada syarat harus membawa surat vaksin ketika mereka melakukan pengurusan SIM. Baik untuk mereka yang hendak membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Dia menyebut, beberapa waktu lalu sempat ada pelaksanaan vaksinasi gratis untuk pemohon SIM di Satpas Singosari, Kabupaten Malang. Namun pihaknya tidak pernah mensyaratkan vaksinasi untuk mengurus keperluan administrasi di kepolisian.

”Syarat vaksinasi tidak ada. Hanya saja beberapa waktu lalu sebelum kami laksanakan vaksin keliling menggunakan mobil keliling, memang kami fasilitasi gerai vaksin ada di Satpas Singosari, bukan sebagai syarat,” pungkas Agung. (rmc/fik/dan)

MALANG – Dispensasi diberikan kepada warga Kabupaten Malang yang tak bisa memperpanjang SIM karena terpapar Covid-19. Mereka mendapat kelonggaran untuk mengurus perpanjangan setelah sembuh. Hal itu juga berlaku bagi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit atau safe house.

Perpanjangan SIM yang telat mati masa berlakunya milik penyintas Covid-19 tersebut juga tidak akan didenda meski melebihi batas waktu yang ditentukan. ”Saat warga dinyatakan positif Covid-19 dan SIM-nya mati, perpanjangannya bisa dilakukan ketika dia sudah dinyatakan negatif meski masa berlaku SIM sudah habis,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah kemarin (17/7).

Keringanan itu bisa diperoleh setelah menunjukkan bukti swab test dengan hasil positif Covid-19 dan negatif setelah menjalani perawatan. Itu diperlukan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar pernah terpapar virus korona. ”Nanti kami beri kebijakan boleh perpanjang SIM,” imbuh perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu.

Selain itu, dia menegaskan tidak ada syarat harus membawa surat vaksin ketika mereka melakukan pengurusan SIM. Baik untuk mereka yang hendak membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Dia menyebut, beberapa waktu lalu sempat ada pelaksanaan vaksinasi gratis untuk pemohon SIM di Satpas Singosari, Kabupaten Malang. Namun pihaknya tidak pernah mensyaratkan vaksinasi untuk mengurus keperluan administrasi di kepolisian.

”Syarat vaksinasi tidak ada. Hanya saja beberapa waktu lalu sebelum kami laksanakan vaksin keliling menggunakan mobil keliling, memang kami fasilitasi gerai vaksin ada di Satpas Singosari, bukan sebagai syarat,” pungkas Agung. (rmc/fik/dan)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru