21.9 C
Malang
Wednesday, 29 March 2023

Meski Tidak Terencana, Miskari Bisa Dihukum Seumur Hidup

KABUPATEN-Dari hasil pendalaman kasus suami bunuh istri yang dilakukan oleh Miskari,56, sejauh ini polisi tidak menemukan unsur pembunuhan berencana. ”Tindak pidana yang dilakukan tersangka masuk dalam pasal 338 KUHP. Tertuang juga dalam pasal 44 ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata dia.

 

Ancaman hukuman yang harus diterima Miskari dari kasus pembunuhan itu adalah 15 tahun penjara. Saat press release kemarin, tersangka yang kini berusia 56 tahun tersebut tampak lebih banyak diam. Saat ditanya awak media, dia juga menjawabnya dengan singkat. ”Saya membunuhnya (Tumirah) karena dia tidak mau diajak pindah rumah,” ucap dia.

 

Tuntutan hukum terhadap Miskari dipastikan bertambah. Sebab di tahun 2020 lalu dia juga sempat dilaporkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Jawa Pos Radar Malang sudah mengulasnya beberapa waktu lalu. Berawal dari keterangan yang disampaikan Abdur Rosyid, 35, warga Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran. Rosyid merupakan kerabat dari KF, 14, korban pencabulan dari Miskari. Laporan kasus itu kini juga didalami polisi.

 

”Tersangka juga akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tambah Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi. Ancaman hukuman paling singkatnya yakni 5 tahun. Sementara paling lama 15 tahun. ”Kalau digabung dengan kasus terbarunya tentu akan bertambah hukumannya,” imbuh Donny. Dari beberapa ancaman hukuman tersebut, bisa saja Miskari dihukum seumur hidup. (nj2/by)

 

KABUPATEN-Dari hasil pendalaman kasus suami bunuh istri yang dilakukan oleh Miskari,56, sejauh ini polisi tidak menemukan unsur pembunuhan berencana. ”Tindak pidana yang dilakukan tersangka masuk dalam pasal 338 KUHP. Tertuang juga dalam pasal 44 ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata dia.

 

Ancaman hukuman yang harus diterima Miskari dari kasus pembunuhan itu adalah 15 tahun penjara. Saat press release kemarin, tersangka yang kini berusia 56 tahun tersebut tampak lebih banyak diam. Saat ditanya awak media, dia juga menjawabnya dengan singkat. ”Saya membunuhnya (Tumirah) karena dia tidak mau diajak pindah rumah,” ucap dia.

 

Tuntutan hukum terhadap Miskari dipastikan bertambah. Sebab di tahun 2020 lalu dia juga sempat dilaporkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Jawa Pos Radar Malang sudah mengulasnya beberapa waktu lalu. Berawal dari keterangan yang disampaikan Abdur Rosyid, 35, warga Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran. Rosyid merupakan kerabat dari KF, 14, korban pencabulan dari Miskari. Laporan kasus itu kini juga didalami polisi.

 

”Tersangka juga akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tambah Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi. Ancaman hukuman paling singkatnya yakni 5 tahun. Sementara paling lama 15 tahun. ”Kalau digabung dengan kasus terbarunya tentu akan bertambah hukumannya,” imbuh Donny. Dari beberapa ancaman hukuman tersebut, bisa saja Miskari dihukum seumur hidup. (nj2/by)

 

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru