22.2 C
Malang
Sunday, 26 March 2023

Miris, Pemandu Lagu Ditabrak Truk dan Diperkosa Dalam Kondisi Sekarat

MALANG – Misteri penemuan mayat setengah telanjang yang belakangan diketahui bernama Setia Nurmiati alias Ayu (21) di Pakisaji, Kabupaten Malang terungkap. Dua tersangka telah diamankan Polres Malang. Mereka adalah Wahyudi (34) dan AD alias Dalbo (28)

Dalam rilis yang digelar Polres Malang hari ini (25/3). W dan Ayu merupakan mantan pasangan kekasih. W mengaku menabrak Ayu dengan truk hingga menyebabkan perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu itu luka parah.

Kejadian berawal dari Senin (22/3) malam, pelaku tidur di dalam truk tronton yang terparkir di depan Cafe 88 Pakisaji bersama pacar barunya, berinisial A.

“Kejadiannya, pelaku bernama Wahyudi ini tidur di dalam truk tronton ditemani pacar barunya mulai Senin malam pukul 22.00 sampai 01.00 WIB, kemudian korban datang dan menggedor-gedor truk,” terang Kapolres, AKBP Hendri Umar, saat konferensi pers, Kamis (25/3)

Untuk menghindari mantan pacarnya itu, Wahyudi menyalakan mesin dan diarahkan ke kanan sehingga menabrak korban. Korban yang sebelumnya pernah tinggal serumah dengan pelaku ini pun tertabrak bagian belakang truk hingga roboh.

Setelah menabrak dan melarikan diri ke arah utara, Wahyudi mulai merasa khawatir dan menelpon AD. alias Dalbo. pelaku meminta pria penjaga Cafe 88 itu untuk mengecek kondisi korban.

“Setelah tahu mantan pacarnya terkena belakang truck ia pergi ke arah utara, dan mungkin punya rasa khawatir ia coba menelpon temannya Dalbo, untuk melihat bagaimana kondisi mantan pacarnya,” jelas Hendri.

Dalbo pun menuruti permintaan Wahyudi untuk mengecek korban yang sudah tergeletak lemah. namun alih-alin menolong, pria yang berdomisili di Dilem, Kabupaten Malang itu malah membopong korban yang masih bernafas ke warung yang tak terpakai di lokasi tersebut.

“Dalbo dengan keadaan mabuk mencoba menyetubuhi korban di warung Tegal Ombo yang sudah tidak terpakai dan gelap. Ia memerkosa korban yang sudah tidak berdaya sampe 02.00 dini hari,” katanya.

Korban yang masih dalam keadaan sadar, bahkan sempat menangis ketika diperkosa oleh Dalbo. Namun kondisi tubuh yang terlalu lemah membuat korban tak sanggup untuk melawan.

“Setelah menyetubuhi korban, AD kemudian pergi kembali ke kafe seolah tidak terjadi apapun. Ia meninggalkan korban begitu saja dalam keadaan terluka dan tidak berdaya,” sambungnya.

Korban yang akhirnya meninggal karena tidak segera mendapatkan pertolongan, ditemukan oleh pemulung pada Selasa (23/3). Berdasarkan visum, korban mengalami luka di bagian tulang ekor sampai paha retak berwarna biru.

“Pemulung yang lagi jalan cari barang barang bekas ini yang menemukan mayat, dan kemudian melapor ke Polres,” ujarnya.

Tim gabungan, Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakisaji langsung bergerak cepat. Dalam waktu tidak lebih dari 6 jam, kepolisian bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Wahyudi di Gempol Pasuruan.

Tersangka Wahyudi terjerat pasal 338 mengenai merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan pasal 351 mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara tersangka kedua, Dalbo terjerat pasal 286 mengenai bersetubuh dengan wanita yang tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara 9 tahun.

Pewarta : Roisyatul Mufidah

MALANG – Misteri penemuan mayat setengah telanjang yang belakangan diketahui bernama Setia Nurmiati alias Ayu (21) di Pakisaji, Kabupaten Malang terungkap. Dua tersangka telah diamankan Polres Malang. Mereka adalah Wahyudi (34) dan AD alias Dalbo (28)

Dalam rilis yang digelar Polres Malang hari ini (25/3). W dan Ayu merupakan mantan pasangan kekasih. W mengaku menabrak Ayu dengan truk hingga menyebabkan perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu itu luka parah.

Kejadian berawal dari Senin (22/3) malam, pelaku tidur di dalam truk tronton yang terparkir di depan Cafe 88 Pakisaji bersama pacar barunya, berinisial A.

“Kejadiannya, pelaku bernama Wahyudi ini tidur di dalam truk tronton ditemani pacar barunya mulai Senin malam pukul 22.00 sampai 01.00 WIB, kemudian korban datang dan menggedor-gedor truk,” terang Kapolres, AKBP Hendri Umar, saat konferensi pers, Kamis (25/3)

Untuk menghindari mantan pacarnya itu, Wahyudi menyalakan mesin dan diarahkan ke kanan sehingga menabrak korban. Korban yang sebelumnya pernah tinggal serumah dengan pelaku ini pun tertabrak bagian belakang truk hingga roboh.

Setelah menabrak dan melarikan diri ke arah utara, Wahyudi mulai merasa khawatir dan menelpon AD. alias Dalbo. pelaku meminta pria penjaga Cafe 88 itu untuk mengecek kondisi korban.

“Setelah tahu mantan pacarnya terkena belakang truck ia pergi ke arah utara, dan mungkin punya rasa khawatir ia coba menelpon temannya Dalbo, untuk melihat bagaimana kondisi mantan pacarnya,” jelas Hendri.

Dalbo pun menuruti permintaan Wahyudi untuk mengecek korban yang sudah tergeletak lemah. namun alih-alin menolong, pria yang berdomisili di Dilem, Kabupaten Malang itu malah membopong korban yang masih bernafas ke warung yang tak terpakai di lokasi tersebut.

“Dalbo dengan keadaan mabuk mencoba menyetubuhi korban di warung Tegal Ombo yang sudah tidak terpakai dan gelap. Ia memerkosa korban yang sudah tidak berdaya sampe 02.00 dini hari,” katanya.

Korban yang masih dalam keadaan sadar, bahkan sempat menangis ketika diperkosa oleh Dalbo. Namun kondisi tubuh yang terlalu lemah membuat korban tak sanggup untuk melawan.

“Setelah menyetubuhi korban, AD kemudian pergi kembali ke kafe seolah tidak terjadi apapun. Ia meninggalkan korban begitu saja dalam keadaan terluka dan tidak berdaya,” sambungnya.

Korban yang akhirnya meninggal karena tidak segera mendapatkan pertolongan, ditemukan oleh pemulung pada Selasa (23/3). Berdasarkan visum, korban mengalami luka di bagian tulang ekor sampai paha retak berwarna biru.

“Pemulung yang lagi jalan cari barang barang bekas ini yang menemukan mayat, dan kemudian melapor ke Polres,” ujarnya.

Tim gabungan, Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakisaji langsung bergerak cepat. Dalam waktu tidak lebih dari 6 jam, kepolisian bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Wahyudi di Gempol Pasuruan.

Tersangka Wahyudi terjerat pasal 338 mengenai merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan pasal 351 mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara tersangka kedua, Dalbo terjerat pasal 286 mengenai bersetubuh dengan wanita yang tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara 9 tahun.

Pewarta : Roisyatul Mufidah

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru