KABUPATEN – Yahya Satria Darma, warga Jatikerto Kromengan merasa berbahagia saat berada di Polres Malang, kemarin (26/2). Honda Beat N 5799 EBD miliknya yang sempat hilang dicuri pada 29 Januari lalu telah ditemukan kembali oleh polisi. Polisi berhasil memulangkan kendaraan Yahya yang sempat hilang saat dia pergi memancing. Motornya amblas di jalan setapak, tepi Sungai Brantas, Desa Sambigede Sumberpucung.
Saat itu dia memancing dari siang sampai jam 15.00 bersama temannya. “Saya parkir di pinggir sungai. Pulang memancing, motor saya hilang. Langsung saya lapor polisi. Ini pertama kali saya melihat motor saya lagi setelah dicuri,” kata Yahya kepada Jawa Pos Radar Malang, di Mapolres Malang, Kepanjen.
Sabtu kemarin, Yahya bisa memakai lagi motornya. Kedatangan Yahya di Polres Malang memang untuk memulangkan kendaraan itu ke rumahnya. Sembari mengambil sepeda, dia juga melihat sosok pelaku yang sempat mencuri motornya.
Yahya merupakan satu dari enam korban pencurian motor dari para pelaku yang tertangkap. Mereka diundang datang Polres Malang. Para korban menerima kendaraannya yang hilang, sembari menyaksikan pelaku menerima hukuman. Mereka pun menonton dua pelaku utama pencurian digelandang di atas kursi roda.
Perban dengan bercak darah membalut kaki dua pelaku curanmor tersebut. Itu akibat melawan polisi. Pelaku pertama bernama Anom Joko Wasito, 33, asal Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Sukamto, 54, asal Plandi, Wonosari.
Sebelum ini, polisi berhasil mendeteksi keduanya di dekat minimarket daerah Kecamatan Pagelaran. Tetapi, saat akan tertangkap, keduanya melawan. Sehingga, polisi melepas timah panas. Keduanya pun langsung masuk sel Polres Malang.
Kemudian, polisi menggali keterlibatan dua pelaku tersebut dalam pencurian di sejumlah lokasi. Setidaknya, ada tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian. Yakni, di Sambigede Sumberpucung, Kedok Turen, Brongkal Pagelaran, dua TKP di Bulupitu, Gondanglegi, serta dua TKP di Jatikerto, Kromengan.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menyebut pengungkapan ini berawal patroli siber. Polisi berhasil menemukan motor korban curian melalui Facebook. Ada tiga orang yang berupaya menjual motor curian tersebut. Dari sini reserse mengamankan penadah sebanyak tiga orang. Tiga penadah ini bekerja secara terpisah.
Tiga penadah itu yakni Hengki Fernando, 26, warga Desa Bringin Kecamatan Wajak. Lalu, Marno Wiyanto, 49, warga Desa Dadapan Kecamatan Wajak. Serta, Lutfi Anwar, 58, warga Desa Wajak Kecamatan Wajak. “Kemudian, kami ikuti jejak penjualan motor dan akhirnya sampai kepada dua pelaku utama. Para pelaku ini sudah sering melakukan kejahatan serupa,” tandas alumnus Akpol 2004 itu. Sebagai Kapolres baru di Kabupaten Malang, Ferli berupaya meminimalisir kejahatan pencurian.
Karena, dia menyadari, pencurian memang marak di Kabupaten Malang. Baik itu kejahatan curanmor, curat maupun curas. Selain itu, dia meminta masyarakat untuk semakin waspada. Kunci standar motor tidak lagi cukup untuk menangkal pencurian. Perwira kelahiran Palembang ini meminta masyarakat menerapkan kunci ganda.
“Tindakan para pelaku termasuk klasik. Mereka memakai kunci letter T untuk merusak rumah kunci motor. Imbauan kami, warga Malang semakin awas terhadap kendaraannya. Ini atensi kami untuk bisa cegah pencurian, dan ungkap manakala kejahatan sudah terjadi,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Bara’langi menambahkan, dua tersangka bukanlah pemain baru. Selain mencuri motor, keduanya terlibat pencurian lain. Sukamto, pernah masuk penjara 3 bulan karena mencuri buah di Gadang. Kemudian, Anom Joko Wasito adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian kayu. Dia pernah menebangi pohon dari kawasan Perhutani tahun 2021. Tepatnya, pencurian kayu sono keling di Hutan Petak 88A dan 88M, Bajulmati, Gajahrejo, Gedangan.
Tak hanya itu, kedua tersangka juga terlibat pencurian dengan kekerasan. Pelaku pernah merampas motor korban dengan cara kekerasan di salah satu TKP. “Karena itu, kami terapkan pasal lapis. Yakni 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dan 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Ancaman 9 tahun. Penadah kami jerat dengan pasal 480 KHP,” tutupnya.(fin/abm)