KOTA BATU – Kasus dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi di SMA SPI (Selamat Pagi Indonesia), Kota Batu masih terus bergulir. Dikabarkan sedikitnya sudah ada 60 orang yang mengaku sebagai korban melapor ke Polda Jatim.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait. Para korban tersebut mengadu melalui hotline baik di Polda Jatim maupun Polres Batu. Dari jumlah itu, belasan korban sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim dan juga telah dilakukan visum.
Arist menyampaikan sudah ada 15 orang yang telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Jatim. Proses berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah selesai sebanyak 13 orang dan ditambah dengan dua saksi kunci. ”Update-nya, 13 orang sudah lengkap di BAP dan sudah dimintai keterangan, ditambah dengan dua saksi kunci, berarti sudah 15 orang jumlahnya,” katanya.
Menurut Arist kehadiran dua saksi kunci sangat penting karena memiliki bukti-bukti dan keterangan yang kian menegaskan laporan korban-korban sebelumnya. ”Nah, saksi kunci ini menguatkan keterangan, khususnya pada anak-anak yang kami dampingi,” katanya.
Tidak hanya itu, mereka juga memberikan kesaksian atas pengalaman buruk mereka. ”Membawa bukti dan cerita pengalaman. Bukti banyak hal, kesaksian, testimoni dalam bentuk video. Itu kan dalam satu persyaratan bukti petunjuk boleh. Kesaksian korban, keterangan tertulis,” katanya.
Dia berkeyakinan bahwa yang menjadi dasar laporan Komnas PA ke Polda Jatim adalah bukti-bukti yang kuat dan keterangan langsung dari para korban. ”Bukti kami sangat kuat dan sudah kami serahkan ke Polda. Nanti ke pengadilan pembuktiannya. Jadi bukti-bukti sudah kami sampaikan dan polisi akan melanjutkan itu sampai ke jaksa. Lalu dibuktikan ke pengadilan,” katanya.
Dia mengatakan, Komnas PA berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga selesai. Komnas PA juga siap bekerja sama dengan penyidik untuk membuka tabir kasus tersebut. ”Kami siap bekerja sama dengan penyidik karena mereka yang akan membuka tabir ini. Agar tidak menjadi fitnah, jika ada kekurangan bukti, akan kami lengkapi karena kami membela korban,” katanya.
Komnas PA juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban lantaran kasus ini merupakan peristiwa besar dan menjadi isu nasional. Banyak orang yang menjadi korban terlibat dalam persoalan ini. ”Bisa saja mengancam keselamatan saksi maupun korban. Oleh karena itu, kami meminta kehadiran negara dalam perkara ini agar sesegera mungkin korban dan saksi bisa dilindungi,” ungkap dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus saat dihubungi via WhatsApp belum bisa memberikan keterangan terkait jumlah laporan pengaduan yang masuk ke Polres Batu. Dia meminta untuk wartawan koran ini untuk berkoordinasi dengan Komnas PA saja.(rmc/nug/c1/abm)