KOTA BATU – Keberadaan reklame bandel terus diburu Pemkot Batu. Selama 10 bulan belakangan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMTDPTK) dan Bapenda Kota Batu telah menertibkan 1.500 reklame liar yang tersebar di berbagai titik.
Pekan ini, upaya penertiban pun kembali dilakukan. Terdapat 10 titik yang disisir petugas gabungan dan satpol PP guna mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu.
Kepala Bidang Perizinan DPMTSPTK Kota Batu Tauchid Baswara Kawasa mengatakan, ada 10 titik yang dilakukan penertiban reklame. Di antaranya, di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Brantas, Jalan Pattimura, Jalan Semeru dan Jalan Diponegoro.
Hal itu karena mereka melanggar aturan sesuai dengan Perwal nomor 31 tahun 2009 tentang izin reklame.
“Kalau yang permanen ya di 5 titik ini, jumlahnya belum kami akomodir,” terang Tauchit. Sebelum itu, pihaknya sudah memberikan teguran dan peringatan. Namun karena tidak diindahkan maka pihaknya menindak lanjuti dengan penertiban.
“Reklame tak berizin ini mayoritas dari pengusaha biro advertising,” bebernya. Terkait dengan penertiban reklame ini, pihaknya berusaha bersinergi dengan 3 SKPD, Bapenda sebagai penerima pajak daerah dan Satpol PP sebagai penegakan dan perizinan. “Kami menerikan pemahaman dan edukasi dan pelaku usaha,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana mengatakan, penertiban ini dalam rangka penegakan perda. Pihaknya bekerja sama dengan SKPD yang lain.
Langkahnya ini diharapkan bisa berdampak pada PAD Kota Batu. “Karena kami menindak mereka yang tidak berizin dan tidak membayar pajak,” pungkasnya. (ulf/lid/rmc)