KOTA BATU – Sempat tertunda, pembangunan Tempat Pembuangan Sementara reuse, reduce, dan recycle (TPS 3R) di Dusun Rejoso, Desa Junrejo berlanjut. Beberapa waktu lalu pihak Pemerintah Desa Junrejo menolak lahan aset untuk dihibahkan ke Pemkot Batu guna pembangunan TPS 3R tersebut. Namun saat ini sudah ada solusi.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu H Khamim Tohari S Sos mengatakan, sebelumnya telah ada pertemuan antara anggota dewan dengan bidang aset BKAD Kota Batu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu dan Pemerintah Desa Junrejo. Hasilnya tanah itu bisa digunakan dengan status hak guna bangunan. “Tetapi nantinya ketika sudah dibangun, maka pemerintah desa yang menanggung perbaikan jika ada kerusakan,” katanya.
Dia menyampaikan rencananya, pembangunan TPS 3R dimulai pada akhir tahun ini setelah penetapan PAK (perubahan anggaran keuangan) APBD 2021 yakni untuk jalannya terlebih dahulu. Lalu untuk pembangunan fisik dimulai 2022 mendatang. “Pembangunan TPS 3R ini penting untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Tlekung, karena setiap harinya saat ini kiriman sampah itu mencapai 120 ton,” ujarnya.
Dia juga berharap pendampingan terus dilakukan oleh DLH Kota Batu untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah TPS 3R yang ada di desa/kelurahan. Sehingga pembuangan sampah ke TPA Tlekung bisa zero persen. “Ini memang program lama dari Pemkot Batu, sudah ada beberapa desa/kelurahan yang memiliki TPS 3R seperti Bumiaji, Gunungsari, Sisir tetapi harus dimaksimalkan lagi program-programnya,” katanya.
Kepala Desa Junrejo Andi Faizal Hasan mengatakan sebenarnya di awal pihaknya setuju-setuju saja adanya pembangunan TPS 3R di lahan seluas sekitar 2 ribu meter persegi itu. Namun jika diharuskan menyerahkan aset yang notabene miliki Desa Junrejo memberatkan pihak desa. “Ada pernyataan dari DLH harus menyerahkan aset lahan untuk pembangunannya, maka kami bersurat ke DLH dan dewan juga, ke Sekda terkait penolakan bantuan pembangunan itu,” katanya.
Lalu, untuk anggaran pembangunan yang semula dari belanja modal dialihkan menjadi anggaran belanja barang dan jasa atau hibah ke pemerintah desa. Karena salah satu syarat menggunakan anggaran belanja modal harus memanfaatkan lahan milik aset Pemkot Batu. “Maka dengan hibah, artinya kami tidak harus menyerahkan aset dari desa kepada kota batu, itu solusi,” ujarnya.
Lalu anggaran yang diberikan pada tahap awal di bawah Rp 200 juta digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana tempat incenerator. Kemudian untuk perkiraan anggaran yang diberikan pada 2022 mendatang sekitar Rp 700 juta. (nug/lid/rmc).