KOTA BATU – Modus penipuan dengan meminta sumbangan yang mengatasnamakan pejabat publik kembali terjadi di Kota Batu. Teranyar, modus tersebut melibatkan nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Supriyanto. Sudah ada dua orang yang dihubungi yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Batu Tatik Ismiati dan Kepala Puskesmas Kota Batu dr Kartini.
Kajari Batu Supriyanto mengatakan, nomor HP yang digunakan oleh pelaku yakni 081311762257. Pelaku yang belum diketahui identitasnya meminta sejumlah uang dengan mengirimkan nomor rekening bank 1730910918796 atas nama Ence Hidayat. “Kejadiannya Selasa 19 Oktober lalu sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya. Namun dipastikan, nomor HP dan rekening bank tersebut tidak sama dengan milik Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Atas kejadian itu, dia tidak berniat untuk meneruskan persoalan tersebut ke ranah hukum. Tetapi dia mengimbau apabila ada info terkait seseorang yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Batu dan meminta sejumlah uang dengan dalih apapun untuk melaporkan ke Kejari. “Supaya bisa dicegah, jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Untungnya belum ada yang sampai mentransfer uang kepada korban,” kata Supriyanto.
Sebelumnya, kejadian serupa juga dialami oleh Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso yang menjadi korban modus penipuan meminta sumbangan pada Mei lalu. Punjul bercerita dirinya mengetahui hal tersebut setelah adanya postingan akun seseorang di grup Facebook Rembug Online Batu yang merasa dirugikan atas adanya penipuan tersebut.
Karena, penipu meminta sumbangan dengan mengatasnamakan dan menggunakan foto profil WhatsApp Wakil Wali Kota Batu tanpa bertanggung jawab. Nomor telepon yang digunakan yakni 082140627375 bukanlah milik Punjul. “Kemudian saya ditelepon oleh adik saya itu Kayat, kalau saya jadi korban modus penipuan,” kata dia.
Tidak tanggung-tanggung, penipu meminta sumbangan mencapai jutaan rupiah. Kemudian yang disasar merupakan pengurus pondok pesantren. Untungnya dari kejadian itu belum ada laporan korban yang dirugikan secara materi. “Ya ini jelas merugikan saya, foto saya dicatut tentu itu perbuatan yang tidak benar dan melawan hukum,” katanya. (nug/lid/rmc)