21.3 C
Malang
Monday, 5 June 2023

Investasi Kota Batu Lampaui Target, Tapi…

RADAR MALANG – Berbeda dengan Kota Malang dan Kabupaten, grafik iklim investasi di Kota Batu relatif stabil dan bahkan terus naik. Sampai awal Oktober nilai investasi dari sektor penanaman modal dalam negeri (PMDN) tercatat di angka Rp 627 miliar.

Jumlah itu naik cukup signifikan sebab pada triwulan pertama lalu besarannya masih berada di angka Rp 230 miliar. Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSPTK Kota Batu Bambang Supriyanto menyebut bila kini tempat wisata, penginapan, dan usaha wisata lainnya mulai bergeliat.

Kondisi itulah yang dia yakini cukup berimbas pada iklim investasi. ”Setiap tahunnya, nilai investasi yang ditargetkan sebesar Rp 450 miliar, itu sudah melebihi target yang ada,” kata dia. Bambang melanjutkan, sumber investasi tersebut didominasi dari dua jenis sektor. Yakni izin usaha mikro dan kecil (IUMK) dan non IUMK.

Untuk IUMK, dari data yang sudah masuk nilainya mencapai Rp 53,7 miliar. Sementara non IUMK berkisar di angka Rp 573,5 miliar. ”Dari IUMK itu contohnya perdagangan dan jasa, tanaman pangan, penginapan, dan tempat makan kecil dan lainnya,” kata Bambang. Sementara kategori non IUMK adalah perhotelan, tempat wisata, restoran, dan kafe.

Meski demikian, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya Bambang mengakui bila ada tren penurunan investasi di Kota Batu hingga awal Oktober. Berkaca pada periode-periode sebelumnya, nilai investasi di tahun 2019 berkisar di angka Rp 1,9 triliun. Sementara di tahun 2020 lalu, berkisar di angka Rp 1,2 triliun.

Faktor lain yang menjadi penyebabnya yakni masih banyak pengusaha yang belum melaporkan nilai investasinya. Karena itu, pihaknya melalui bidang yang lain selalu berkeliling untuk pengawasan dan pengendalian ke perusahaan-perusahaan.

”Karena kalau suatu usaha telah memiliki izin dan tidak melaporkan suatu usaha, maka bisa dihentikan operasionalnya,” ujar Bambang.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan realisasi nilai investasinya untuk segera melapor. Pelaporan LKPM bisa dilakukan secara online atau melalui online submisson system (OSS) dan melaporkan ke DPMPTSP dan Naker. (nug/by/rmc)

RADAR MALANG – Berbeda dengan Kota Malang dan Kabupaten, grafik iklim investasi di Kota Batu relatif stabil dan bahkan terus naik. Sampai awal Oktober nilai investasi dari sektor penanaman modal dalam negeri (PMDN) tercatat di angka Rp 627 miliar.

Jumlah itu naik cukup signifikan sebab pada triwulan pertama lalu besarannya masih berada di angka Rp 230 miliar. Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSPTK Kota Batu Bambang Supriyanto menyebut bila kini tempat wisata, penginapan, dan usaha wisata lainnya mulai bergeliat.

Kondisi itulah yang dia yakini cukup berimbas pada iklim investasi. ”Setiap tahunnya, nilai investasi yang ditargetkan sebesar Rp 450 miliar, itu sudah melebihi target yang ada,” kata dia. Bambang melanjutkan, sumber investasi tersebut didominasi dari dua jenis sektor. Yakni izin usaha mikro dan kecil (IUMK) dan non IUMK.

Untuk IUMK, dari data yang sudah masuk nilainya mencapai Rp 53,7 miliar. Sementara non IUMK berkisar di angka Rp 573,5 miliar. ”Dari IUMK itu contohnya perdagangan dan jasa, tanaman pangan, penginapan, dan tempat makan kecil dan lainnya,” kata Bambang. Sementara kategori non IUMK adalah perhotelan, tempat wisata, restoran, dan kafe.

Meski demikian, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya Bambang mengakui bila ada tren penurunan investasi di Kota Batu hingga awal Oktober. Berkaca pada periode-periode sebelumnya, nilai investasi di tahun 2019 berkisar di angka Rp 1,9 triliun. Sementara di tahun 2020 lalu, berkisar di angka Rp 1,2 triliun.

Faktor lain yang menjadi penyebabnya yakni masih banyak pengusaha yang belum melaporkan nilai investasinya. Karena itu, pihaknya melalui bidang yang lain selalu berkeliling untuk pengawasan dan pengendalian ke perusahaan-perusahaan.

”Karena kalau suatu usaha telah memiliki izin dan tidak melaporkan suatu usaha, maka bisa dihentikan operasionalnya,” ujar Bambang.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan realisasi nilai investasinya untuk segera melapor. Pelaporan LKPM bisa dilakukan secara online atau melalui online submisson system (OSS) dan melaporkan ke DPMPTSP dan Naker. (nug/by/rmc)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru