27.9 C
Malang
Wednesday, 29 March 2023

Pemkot Segera Kaji Larangan Masker Scuba dan Buff

MALANG KOTA – Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan melarang penggunaan masker scuba dan buff dalam mencegah penularan Covid-19. Hal ini tentu mengejutkan masyarakat. Sebab, kebanyakan masker yang dijual berbahan scuba, meski ada juga yang menjual masker kain. Berkat scuba inilah setidaknya sector UKM sedikit bernafas lega saat pandemi.

Menanggapi larangan tersebut, Walikota Sutiaji tidak ingin bertindak gegabah. “Nanti kita kaji, itu kan pelan-pelan,” kata Sutiaji singkat. Dia mengatakan sebelum mengeluarkan aturan haruslah ada alasan yang mendasari hal tersebut.

Dilihat dari sudut pandang mikrobiologi, larangan penggunaan masker scuba ini sudah tepat. “Masker scuba ini kalau dipakai kan melar otomatis permukaannya akan melebar,” terang Guru Besar Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Muhammadiyah Malang Prof Dr Ir Hj Noor Harini.

Menurutnya, permukaan yang memelar ini akan memperbesar pori-pori permukaan kain berbahan scuba. Sehingga, virus yang berukuran micron akan lebih mudah masuk ke dalam pori-pori kain. “Masker scuba dan buff ini kan tingkat efektivitasnya memang hanya 5 persen,” lanjutnya.

Berbeda dengan masker berbahan kain. Masker kain memiliki 2 lapis yang tingkat efektivitasnya mencapai 40 persen. Masalah yang kemudian muncul adalah hampir sebagian besar masyarakat memproduksi masker scuba. Bahkan instansi-instansi pemerintah pun menggunakan masker scuba ini sebagai cindera mata.

Di awal-awal pandemi, produksi masker dari berbagai jenis kain dianggap sebagai potensi bisnis di tengah lesunya ekonomi. Setelah adanya larangan ini dikhawatirkan akan turut memukul lagi sektor UKM yang sudah terseok-seok ini.

“Sebenarnya bisa (pakai masker scuba) kalau dilapisi kain, memang terasa pengap tapi kan untuk melindungi diri dan orang lain. Apalagi Kota Malang zona merah lagi,” tutur Prof Noor Harini.

Oleh karenanya, dia menyarankan kepada pelaku UKM meskipun sudah terlanjur produksi tidak apa-apa ditarik kembali. Kemudian setelah itu barulah diberikan lapisan kain agar lebih aman lagi. Sehingga bisnis bisa tetap berjalan. Namun dia tidak merekomendasikan masker scuba yang didobel dua. “Kalau nanti seratnya bersilangan (saling menutupi) tidak apa-apa,” katanya.

Pewarta: Intan Refa Septiana

MALANG KOTA – Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan melarang penggunaan masker scuba dan buff dalam mencegah penularan Covid-19. Hal ini tentu mengejutkan masyarakat. Sebab, kebanyakan masker yang dijual berbahan scuba, meski ada juga yang menjual masker kain. Berkat scuba inilah setidaknya sector UKM sedikit bernafas lega saat pandemi.

Menanggapi larangan tersebut, Walikota Sutiaji tidak ingin bertindak gegabah. “Nanti kita kaji, itu kan pelan-pelan,” kata Sutiaji singkat. Dia mengatakan sebelum mengeluarkan aturan haruslah ada alasan yang mendasari hal tersebut.

Dilihat dari sudut pandang mikrobiologi, larangan penggunaan masker scuba ini sudah tepat. “Masker scuba ini kalau dipakai kan melar otomatis permukaannya akan melebar,” terang Guru Besar Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Muhammadiyah Malang Prof Dr Ir Hj Noor Harini.

Menurutnya, permukaan yang memelar ini akan memperbesar pori-pori permukaan kain berbahan scuba. Sehingga, virus yang berukuran micron akan lebih mudah masuk ke dalam pori-pori kain. “Masker scuba dan buff ini kan tingkat efektivitasnya memang hanya 5 persen,” lanjutnya.

Berbeda dengan masker berbahan kain. Masker kain memiliki 2 lapis yang tingkat efektivitasnya mencapai 40 persen. Masalah yang kemudian muncul adalah hampir sebagian besar masyarakat memproduksi masker scuba. Bahkan instansi-instansi pemerintah pun menggunakan masker scuba ini sebagai cindera mata.

Di awal-awal pandemi, produksi masker dari berbagai jenis kain dianggap sebagai potensi bisnis di tengah lesunya ekonomi. Setelah adanya larangan ini dikhawatirkan akan turut memukul lagi sektor UKM yang sudah terseok-seok ini.

“Sebenarnya bisa (pakai masker scuba) kalau dilapisi kain, memang terasa pengap tapi kan untuk melindungi diri dan orang lain. Apalagi Kota Malang zona merah lagi,” tutur Prof Noor Harini.

Oleh karenanya, dia menyarankan kepada pelaku UKM meskipun sudah terlanjur produksi tidak apa-apa ditarik kembali. Kemudian setelah itu barulah diberikan lapisan kain agar lebih aman lagi. Sehingga bisnis bisa tetap berjalan. Namun dia tidak merekomendasikan masker scuba yang didobel dua. “Kalau nanti seratnya bersilangan (saling menutupi) tidak apa-apa,” katanya.

Pewarta: Intan Refa Septiana

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru