MALANG KOTA – Setahun tidak ada kabar, kasus ”RPH Gate” kini mengemuka lagi. Itu terkait dengan penangkapan Siti Endah Nugraha oleh Polda Jatim pada Kamis (31/3) lalu. Perempuan 49 tahun itu pernah menjabat sebagai direktur PT Revo Mandiri Sejahtera (RMS) yang merupakan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang dalam proyek penggemukan sapi yang bermasalah.
”Kebetulan dia juga terlibat kasus penipuan yang ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya. Karena keberadaannya sudah diketahui di Surabaya, maka Kejari Kota Malang ikut menyatakan penangkapan terhadap tersangka itu dan meminta dilakukan penahanan di Kejati Jatim,” kata Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto SH MH kemarin siang (1/4).
Endah bersama suaminya, Andri Mulia, terlibat dalam perkara korupsi penggemukan sapi di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang. Bila dirunut dari awal, dugaan pidana korupsi itu bermula pada November 2017. Ketika itu terjadi pertemuan antara pihak RPH yang dihadiri Plt Direktur RPH Didik Suryanto, Anak Agung Raka Kinasih (ketika itu masih menjabat sebagai Kasubag Keuangan) dan Endah yang mengaku sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia. Pertemuan membahas proyek penggemukan sapi sekaligus direktur PT RMS.
Pertemuan itu membuahkan tiga perjanjian kerja sama. Yakni pembelian hewan, penitipan sapi di RPH, dan penggunaan fasilitas dalam area tempat pemotongan. Perjanjian itu juga masuk ked alam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018, di mana terdapat poin penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,5 miliar. “Tapi perjanjiannya cacat,” kata Eko.
Cacat dalam perjanjian itu antara lain tidak adanya studi kelayakan investasi. Sebab Endah tidak memiliki usaha peternakan sapi, penggemukan sapi, ataupun kandang pemeliharaan hewan di Jombang. Apalagi setelah diselidiki, PT RMS tidak memiliki aktivitas jelas meski terdaftar dalam Dinas PTSP Kabupaten Jombang. Selain itu, pembayaran atas perjanjian yang terealisasi pada 2018 tersebut tidak menggunakan penyertaan modal. Melainkan menggunakan kas perusahaan dengan nominal sebesar Rp 245 juta untuk pembelian 10 ekor sapi.
Ada juga pembelian bakalan sapi potong dari Endah, tetapi tidak dituangkan dalam dokumen kontrak. Nilainya Rp 2,4 miliar untuk 95 ekor sapi. Faktanya hanya 65 ekor sapi yang datang, sehingga Endah masih memiliki tanggungan menyerahkan 30 ekor sapi senilai Rp 820 juta. Namun, setelah sidang putusan perkara dengan terdakwa Anak Agung Raka Kinasih pada 3 Agustus 2021 lalu, diketahui bahwa perjanjian yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Bahkan setelah vonis tiga tahun penjara itu, keberadaan Endah benar-benar tidak diketahui. Dalam kasus ”RPH Gate”, total jaksa menjerat tiga pelaku. Yakni Endah, Andri, dan Raka. Andri mendekam di Lapas Jombang sejak awal tahun ini setelah divonis hukuman 4 tahun penjara karena perkara lain. ”Dia ini kutu loncat,” kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang Boby Ardirizka. Pihak Kejaksaan maupun penyidik Polda Jatim juga mengaku kesulitan saat mengejar Endah yang tercatat berdomisili di Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Sesekali dia terdeteksi berada di Surabaya, kemudian Pasuruan, Sidoarjo, dan kembali ke Jombang.
Endah diyakini melibatkan anaknya untuk mengelabui petugas. Bagaimana caranya? Dia tidak memiliki ponsel sendiri, namun menggunakan smartphone milik anaknya, kadang ke anggota keluarga yang lain. ”Akhirnya, tanggal 30 Maret 2022, dia terdeteksi berada di rumah keluarganya di Surabaya dan langsung ditangkap polisi,” papar Boby. Karena dikenal licin dan berpotensi menghilangkan barang bukti, Kejari Kota Malang langsung meminta penahanan ke Kejati Jatim. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (biy/fat)