21.9 C
Malang
Wednesday, 29 March 2023

Dana Pemeliharaan Pasar Blimbing Rp 200 Juta Ngendon di Pemkot

MALANG KOTA – Sama seperti Pasar Induk Gadang (PIG), kabar revitalisasi Pasar Blimbing juga hilang ditelan waktu. Tercatat sudah 11 tahun lamanya wacana itu tak kunjung terealisasi. Penyebabnya sama dengan PIG, yakni terganjal perjanjian kerja sama (PKS) dengan investor. Seperti diceritakan anggota Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi.

Dia mengatakan bila mangkraknya pembangunan Pasar Blimbing itu dimulai sejak tahun 2010 lalu. Saat itu, Pemkot Malang sebenarnya sudah meneken PKS dengan PT Karya Indah Sukses. ”Saat itu bulan November 2010 pemkot melakukan PKS dengan pertimbangan dewan. Tapi saat mengambil keputusan dengan investor tidak dengan musyawarah, malah justru voting,” cerita dia.

Saat itu, dia yang masih juga menjadi anggota DPRD Kota Malang mendapati adanya cacat dalam PKS revitalisasi Pasar Blimbing. Sebab pada PKS itu terdapat penolakan dari pedagang. Mayoritas pedagang di sana tak mau direlokasi. Alasannya karena lokasi relokasinya cukup jauh. Belum lagi rencana pembangunan pasar tersebut juga bakal merubah luasan lapak pedagang.

Arief masih ingat hasil hearing antara pedagang dan investor sekitar tahun 2012 silam. Hasilnya, ada kabar bila luasan pasar sekitar 2 ribu meter bakal berkurang hampir separonya. Lalu, sebagian tanah juga bakal menjadi milik investor. ”Nah inilah yang menjadi masalah, seharusnya revitalisasi jangan merubah luasan bangunan, karena pedagang pasti menolak,” jelasnya.

Dasar itulah yang menurutnya jadi salah satu penyebab mangkraknya kabar revitalisasi tersebut. Kabar terbaru, Arief mendapat kabar bila para pedagang di sana lebih memilih Pemkot Malang melakukan perawatan secara fisik ketimbang melakukan revitalisasi. Beranjak dari itu, polisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku telah memberikan beberapa saran kepada pemkot dan investor.

Salah satunya yakni saran untuk menyediakan biaya perawatan, yang kabarnya membutuhkan anggaran Rp 200 juta. ”Kami ingin perawatan di (bangunan) fisik saja dulu, toh pedagang pasti senang dapat perhatian,” papar Arief. Dia melihat kondisi fisik di sana butuh perhatian ekstra. Apalagi ketika musim hujan. Beberapa atap di kios pedagang kerap bocor. Sehingga air selalu mengucur deras.

Di tempat lain, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Muhamad Sailendra memastikan bila pihaknya telah mengupayakan tahap pemeliharaan fisik. Biaya yang dianggarkan tahun ini senilai Rp 200 juta. Pemeliharaan yang dilakukan bisa berupa perbaikan lapak kios maupun perawatan sudut gedung lainnya. ”Namun kami juga harus berkonsultasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), karena menyangkut penggunaan biaya dan apalagi kami masih dalam PKS dengan investor,” paparnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Malang itu menambahkan, hasil pembahasan tersebut juga bakal diteruskan ke Bagian Hukum Pemkot Malang, DPRD Kota Malang, dan Wali Kota Malang. Langkah itu dilakukan karena Diskopindag merasa ada keterbatasan jika memutuskan sendiri. Secara umum, Sailendra menjelaskan bila deadlock revitalisasi di sana terjadi karena pedagang tak mau direlokasi. Jika memang mau dilanjutkan, dia menyebut harus ada kejelasan hukum terlebih dahulu. ”Iya, kami komunikasikan dulu terkait detailnya, jadi tidak ada lagi konflik dengan pedagang,” lanjutnya.

Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan bila rencana revitalisasi Pasar Blimbing belum deadlock. Sebab masih ada PKS dengan pihak investor. Sehingga opsi pemeliharaan kini menjadi alternatif daripada harus menggeber revitalisasi. ”Sudah ada anggaran, kami ingin revitalisasi sepanjang tidak ada pertentangan dari pedagang,” kata dia.

Orang nomor satu di Pemkot Malang mengaku tengah mengkaji tahap pemeliharaan dari segi hukum. Dia ingin meminta bantuan BPK RI supaya prosesnya bisa terawasi dengan baik. Sebab anggaran pemeliharaan senilai Rp 200 juta diwajibkan tepat sasaran. Ditanyai terkait apakah ada pemutusan PKS dengan investor, Sutiaji masih enggan menjawab. Dia lebih memilih untuk menjalin komunikasi dengan investor. Sebab pemutusan PKS juga harus ada legal hukumnya.

”Kami belum memikirkan itu, masih diusulkan pemeliharaan dulu,” singkatnya. (adn/cj6/by/rmc)

MALANG KOTA – Sama seperti Pasar Induk Gadang (PIG), kabar revitalisasi Pasar Blimbing juga hilang ditelan waktu. Tercatat sudah 11 tahun lamanya wacana itu tak kunjung terealisasi. Penyebabnya sama dengan PIG, yakni terganjal perjanjian kerja sama (PKS) dengan investor. Seperti diceritakan anggota Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi.

Dia mengatakan bila mangkraknya pembangunan Pasar Blimbing itu dimulai sejak tahun 2010 lalu. Saat itu, Pemkot Malang sebenarnya sudah meneken PKS dengan PT Karya Indah Sukses. ”Saat itu bulan November 2010 pemkot melakukan PKS dengan pertimbangan dewan. Tapi saat mengambil keputusan dengan investor tidak dengan musyawarah, malah justru voting,” cerita dia.

Saat itu, dia yang masih juga menjadi anggota DPRD Kota Malang mendapati adanya cacat dalam PKS revitalisasi Pasar Blimbing. Sebab pada PKS itu terdapat penolakan dari pedagang. Mayoritas pedagang di sana tak mau direlokasi. Alasannya karena lokasi relokasinya cukup jauh. Belum lagi rencana pembangunan pasar tersebut juga bakal merubah luasan lapak pedagang.

Arief masih ingat hasil hearing antara pedagang dan investor sekitar tahun 2012 silam. Hasilnya, ada kabar bila luasan pasar sekitar 2 ribu meter bakal berkurang hampir separonya. Lalu, sebagian tanah juga bakal menjadi milik investor. ”Nah inilah yang menjadi masalah, seharusnya revitalisasi jangan merubah luasan bangunan, karena pedagang pasti menolak,” jelasnya.

Dasar itulah yang menurutnya jadi salah satu penyebab mangkraknya kabar revitalisasi tersebut. Kabar terbaru, Arief mendapat kabar bila para pedagang di sana lebih memilih Pemkot Malang melakukan perawatan secara fisik ketimbang melakukan revitalisasi. Beranjak dari itu, polisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku telah memberikan beberapa saran kepada pemkot dan investor.

Salah satunya yakni saran untuk menyediakan biaya perawatan, yang kabarnya membutuhkan anggaran Rp 200 juta. ”Kami ingin perawatan di (bangunan) fisik saja dulu, toh pedagang pasti senang dapat perhatian,” papar Arief. Dia melihat kondisi fisik di sana butuh perhatian ekstra. Apalagi ketika musim hujan. Beberapa atap di kios pedagang kerap bocor. Sehingga air selalu mengucur deras.

Di tempat lain, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Muhamad Sailendra memastikan bila pihaknya telah mengupayakan tahap pemeliharaan fisik. Biaya yang dianggarkan tahun ini senilai Rp 200 juta. Pemeliharaan yang dilakukan bisa berupa perbaikan lapak kios maupun perawatan sudut gedung lainnya. ”Namun kami juga harus berkonsultasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), karena menyangkut penggunaan biaya dan apalagi kami masih dalam PKS dengan investor,” paparnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Malang itu menambahkan, hasil pembahasan tersebut juga bakal diteruskan ke Bagian Hukum Pemkot Malang, DPRD Kota Malang, dan Wali Kota Malang. Langkah itu dilakukan karena Diskopindag merasa ada keterbatasan jika memutuskan sendiri. Secara umum, Sailendra menjelaskan bila deadlock revitalisasi di sana terjadi karena pedagang tak mau direlokasi. Jika memang mau dilanjutkan, dia menyebut harus ada kejelasan hukum terlebih dahulu. ”Iya, kami komunikasikan dulu terkait detailnya, jadi tidak ada lagi konflik dengan pedagang,” lanjutnya.

Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan bila rencana revitalisasi Pasar Blimbing belum deadlock. Sebab masih ada PKS dengan pihak investor. Sehingga opsi pemeliharaan kini menjadi alternatif daripada harus menggeber revitalisasi. ”Sudah ada anggaran, kami ingin revitalisasi sepanjang tidak ada pertentangan dari pedagang,” kata dia.

Orang nomor satu di Pemkot Malang mengaku tengah mengkaji tahap pemeliharaan dari segi hukum. Dia ingin meminta bantuan BPK RI supaya prosesnya bisa terawasi dengan baik. Sebab anggaran pemeliharaan senilai Rp 200 juta diwajibkan tepat sasaran. Ditanyai terkait apakah ada pemutusan PKS dengan investor, Sutiaji masih enggan menjawab. Dia lebih memilih untuk menjalin komunikasi dengan investor. Sebab pemutusan PKS juga harus ada legal hukumnya.

”Kami belum memikirkan itu, masih diusulkan pemeliharaan dulu,” singkatnya. (adn/cj6/by/rmc)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru