26.1 C
Malang
Sunday, 26 March 2023

Ubah Perda Ketertiban Umum dan Lingkungan, Pemkot Gali Masukan Warga

MALANG KOTA – Berencana mengubah peraturan daerah (Perda), Pemkot Malang menggali masukan dari masyarakat melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perubahan Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan di Hotel Savana, Kamis (10/12).

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, ketenteraman lingkungan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga, pemerintah punya tanggungjawab untuk melahirkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. ”Salah satu cara untuk mencapai ini adalah dengan menciptakan peraturan daerah,” jelas politikus Partai Golkar ini.

Menurutnya, Pemkot Malang sudah mengeluarkan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan; dalam rangka mewujudkan ketertiban umum, kebersihan, kenyamanan dan keamanan lingkungan di masyarakat serta untuk mempertahankan estetika Kota Malang. Namun, laju pembangunan di masa mendatang cenderung terus meningkat serta semakin komplek masalahnya. Sehingga, akan membawa dampak terhadap kehidupan masyarakat dengan tingkat kebutuhan yang cenderung semakin meningkat.

”Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas Perda Kota Malang tersebut,” jelas dia.

Lebih lanjut, FGD ini dapat dijadikan sebagai forum diskusi untuk menyerap ide dan pemikiran atas perubahan aturan tersebut. Sehingga, nantinya akan dapat dirumuskan usulan langkah atau solusi pemecahannya, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. ”Dan yang penting lagi, dapat termaktub di Perda yang baru,” ungkapnya.

Pewarta: Imam Nasrodin

MALANG KOTA – Berencana mengubah peraturan daerah (Perda), Pemkot Malang menggali masukan dari masyarakat melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perubahan Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan di Hotel Savana, Kamis (10/12).

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, ketenteraman lingkungan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga, pemerintah punya tanggungjawab untuk melahirkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. ”Salah satu cara untuk mencapai ini adalah dengan menciptakan peraturan daerah,” jelas politikus Partai Golkar ini.

Menurutnya, Pemkot Malang sudah mengeluarkan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan; dalam rangka mewujudkan ketertiban umum, kebersihan, kenyamanan dan keamanan lingkungan di masyarakat serta untuk mempertahankan estetika Kota Malang. Namun, laju pembangunan di masa mendatang cenderung terus meningkat serta semakin komplek masalahnya. Sehingga, akan membawa dampak terhadap kehidupan masyarakat dengan tingkat kebutuhan yang cenderung semakin meningkat.

”Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas Perda Kota Malang tersebut,” jelas dia.

Lebih lanjut, FGD ini dapat dijadikan sebagai forum diskusi untuk menyerap ide dan pemikiran atas perubahan aturan tersebut. Sehingga, nantinya akan dapat dirumuskan usulan langkah atau solusi pemecahannya, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. ”Dan yang penting lagi, dapat termaktub di Perda yang baru,” ungkapnya.

Pewarta: Imam Nasrodin

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru