22 C
Malang
Tuesday, 28 March 2023

Ngaku Jualan Kue untuk Beli Seragam, Seorang Ibu di Malang Dirazia Satpol PP

MALANG KOTA- Satu bulan menjelang Ramadan, Satpol PP Kota Malang menggelar aksi ”bersihbersih”. Sasarannya anak jalanan, gelandangan dan pengemis (anjalgepeng). Kemarin siang (11/3), korps penegak peraturan daerah (perda) itu menciduk enam orang pengemis dan anak penjual makanan kecil di Jalan Veteran, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru.

Operasi itu sendiri dimulai sekitar pukul 10.00. Awalnya, petugas mendapati satu orang ibu beserta bayi yang digendong. Juga satu anak berusia sekitar 12 tahun sedang berjualan kue di perempatan Jalan Bogor. Kemudian dilanjutkan ke arah barat dan mendapati dua anak lainnya yang masih SD tengah berjualan. Semuanya langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk diperiksa dan dilakukan pembinaan.

Berdasarkan hasil pendataan petugas, ibu dan empat anaknya itu berdomisili di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun. Satpol PP pun berinisiatif membawa mereka ke kantor Camat Sukun. Tak lama setelah tiba di kantor, ayah mereka datang menjemput dengan menggunakan becak motor. Wartawan koran ini mencoba bertanya kepada sang ibu yang diketahui bernama Ulfa Solimah, 33.

Kepada wartawan Radar Malang, dia mengaku anak-anaknya berjualan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. “Ayahnya kan mulung dan sepi, saya juga kadang ikut jualan sama anak-anak,” kata dia. Barang yang dijual berupa kue rasa kopi dan donat yang biasa dihargai seribu rupiah. Semuanya dibeli di Pasar Mergan. Wanita asal Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang ini awalnya menyangkal pertanyaan Jawa Pos Radar Malang bila dirinya menyuruh anaknya untuk berjualan. Tetapi begitu petugas datang, dia berubah pernyataan.

Dirinya mengakui bahwa dirinya menyuruh tiga anaknya berjualan. Alasannya lagi-lagi karena faktor ekonomi. “Mau beli seragam, dan pembayaran uang sekolah. Ini juga persiapan lebaran nanti,” ujar Ulfa. Awalnya Satpol PP hendak memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan. Dasarnya, Perda Kota Malang Nomor 09 Tahun 2013 tentang Upaya Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Namun dalam hal ini, sebetulnya bisa melanggar Pasal 76 I Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat memilih hal lain. Karena murni faktor ekonomi tanpa seseorang lain yang menyuruh, dia pun memberikan pembinaan dan pengawasan dari RT RW tempat mereka tinggal. “Kalau dari daerah lain akan kami kontak Dinas Sosial beserta Satpol PP tempat mereka berasal untuk diambil,” kata dia. Razia serupa masih akan terus dilakukan jelang bulan Ramadan dan seterusnya. Apalagi, ada potensi kedatangan gelandangan dan pengemis dari luar kota Malang yang biasanya terjadi dari tahun ke tahun. (biy/abm)

MALANG KOTA- Satu bulan menjelang Ramadan, Satpol PP Kota Malang menggelar aksi ”bersihbersih”. Sasarannya anak jalanan, gelandangan dan pengemis (anjalgepeng). Kemarin siang (11/3), korps penegak peraturan daerah (perda) itu menciduk enam orang pengemis dan anak penjual makanan kecil di Jalan Veteran, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru.

Operasi itu sendiri dimulai sekitar pukul 10.00. Awalnya, petugas mendapati satu orang ibu beserta bayi yang digendong. Juga satu anak berusia sekitar 12 tahun sedang berjualan kue di perempatan Jalan Bogor. Kemudian dilanjutkan ke arah barat dan mendapati dua anak lainnya yang masih SD tengah berjualan. Semuanya langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk diperiksa dan dilakukan pembinaan.

Berdasarkan hasil pendataan petugas, ibu dan empat anaknya itu berdomisili di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun. Satpol PP pun berinisiatif membawa mereka ke kantor Camat Sukun. Tak lama setelah tiba di kantor, ayah mereka datang menjemput dengan menggunakan becak motor. Wartawan koran ini mencoba bertanya kepada sang ibu yang diketahui bernama Ulfa Solimah, 33.

Kepada wartawan Radar Malang, dia mengaku anak-anaknya berjualan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. “Ayahnya kan mulung dan sepi, saya juga kadang ikut jualan sama anak-anak,” kata dia. Barang yang dijual berupa kue rasa kopi dan donat yang biasa dihargai seribu rupiah. Semuanya dibeli di Pasar Mergan. Wanita asal Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang ini awalnya menyangkal pertanyaan Jawa Pos Radar Malang bila dirinya menyuruh anaknya untuk berjualan. Tetapi begitu petugas datang, dia berubah pernyataan.

Dirinya mengakui bahwa dirinya menyuruh tiga anaknya berjualan. Alasannya lagi-lagi karena faktor ekonomi. “Mau beli seragam, dan pembayaran uang sekolah. Ini juga persiapan lebaran nanti,” ujar Ulfa. Awalnya Satpol PP hendak memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan. Dasarnya, Perda Kota Malang Nomor 09 Tahun 2013 tentang Upaya Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Namun dalam hal ini, sebetulnya bisa melanggar Pasal 76 I Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat memilih hal lain. Karena murni faktor ekonomi tanpa seseorang lain yang menyuruh, dia pun memberikan pembinaan dan pengawasan dari RT RW tempat mereka tinggal. “Kalau dari daerah lain akan kami kontak Dinas Sosial beserta Satpol PP tempat mereka berasal untuk diambil,” kata dia. Razia serupa masih akan terus dilakukan jelang bulan Ramadan dan seterusnya. Apalagi, ada potensi kedatangan gelandangan dan pengemis dari luar kota Malang yang biasanya terjadi dari tahun ke tahun. (biy/abm)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru