MALANG KOTA – Sepanjang 2020, Satpol PP Kota Malang menertibkan 25 ribu reklame tak berizin. Reklame tersebut tersebar secara merata di lima kecamatan.
”Per hari kami bisa menyita 100 reklame liar dan itu banyak dipasang di pohon maupun tiang listrik,” kata Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi.
Baca juga : Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL Mokong
Jumlah reklame yang dicopot oleh Satpol PP Kota Malang pada tahun 2020 itu memanglah turun. Jika melihat 2019 lalu, Satpol PP Kota Malang menyita lebih dari 30 ribu reklame liar.
”Pandemi di 2020 kemarin bisa jadi sebab penurunan, tapi kami tetap mengawasi di tahun 2021 adanya kenaikan,” pungkasnya.
Pewarta: Aditya Novrian