MALANG KOTA- Aksi “bersih-bersih” Kota Malang dari penyakit masyarakat menjelang Ramadan membuahkan hasil. Kali ini, tujuh pasangan asusila diamankan tim gabungan dari Satpol PP, Kodim 0833 dan Polresta Malang Kota pada Sabtu malam (12/3).
Mereka sebagian diamankan saat berada di Smart Tlogomas Hotel, Kecamatan Lowokwaru. Di antara pasangan asusila itu, ada satu perempuan di bawah umur. Penangkapan ini bermula dari laporan terkait dugaan penginapan yang berada di Jalan Batu Permata, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru itu menjadi tempat mesum bagi muda-mudi dan aktivitas prostitus
Petugas gabungan pun langsung mendatangi penginapan itu pada pukul 22.58. Wartawan ini pun mengikuti operasi tersebut ke salah satu dari sekitar lima blok bangunan berlantai tiga dalam satu garis kawasan itu. Salah satunya menyambangi kamar 107 di blok nomor empat. Di sana, petugas mendapati pasangan muda-mudi bukan suami istri dalam satu kamar. Karena tidak dapat menunjukkan bahwa mereka pasangan yang sah, mereka pun keangkut.
Dalam satu kali operasi itu, sekitar tujuh pasangan diamankan petugas. Namun demikian, petugas sebenarnya melewatkan satu perempuan yang menginap di lantai tiga blok nomor dua yang diduga melakukan aktivitas prostitusi. “Saya sendirian disini,” kata perempuan gemuk berkulit gelap yang memakai pakaian mini dan barusan saja mandi itu. Meski sendirian, petugas sebenarnya mendapati satu kotak kondom di kamar tersebut, tetapi terlewat.
Pemeriksaan mereka yang terciduk itu pun langsung dilakukan di Mako Satpol PP sekitar satu setengah jam setelah penindakan itu. Dari pemeriksaan petugas, satu perempuan asal Kota Blitar dan berusia 17 tahun melakukan open BO (booking order) di penginapan tersebut. “Tarif saya Rp 1 juta, kalau dinego Rp 300 ribu, saya sudah dua kali dapat pelanggan hari ini (Sabtu),” kata perempuan berinisial W itu.
Kepada petugas, dia mengaku melakukan aktivitas itu sejak usia 16 tahun. Motifnya tak lain untuk menghidupi dirinya yang putus sekolah dan tidak mengetahui keberadaan orang tuanya. Karena itulah, dia hanya dikenakan sanksi pembinaan. Sementara enam pasangan lainnya mengaku merupakan pasangan pacaran yang ratarata berasal dari luar kota seperti Kabupaten Sidoarjo, Kota Bima NTB, dan Kabupaten Pasuruan.
Tak jarang ada juga yang berasal dari dalam Kota Malang. Ratarata berusia 20 sampai 27 tahun. “Mereka yang mesum dikenakan Perda Kota Malang nomor 8 tahun 2005, denda maksimal Rp 10 juta, dan kurungan 3 bulan. Tergantung hakim nanti menentukan,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat. Penindakan seperti ini akan terus dilakukan oleh petugas guna menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, apalagi menjelang bulan Ramadan. (biy/abm)