MALANG KOTA – Kasus Covid-19 di Kota Malang dilaporkan terus melandai. Namun penerapan PPKM Level 3 di Kota Malang membuat Satpol PP tetap melakukan penindakan. Hasilnya, sanksi denda yang terkumpul sebanyak Rp 25 juta.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, sejak PPKM diterapkan, denda yang terkumpul ialah Rp 25 juta. “Rp 10 juta itu bayar saat penindakan atau denda administrasi. Sementara yang Rp 15 juta itu ke Kejaksaan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), semuanya masuk Pendapat Asli Daerah (PAD),” terangnya Selasa (14/9) siang.
Ia menyebut bahwa dalam satu kali penindakan tidak menerapkan denda yang besar. “Ya sekitar Rp 100 ribu, paling mentok Rp 500 ribu. Kalau yang sanksi langsung bayar itu mentok Rp 300 ribu, itupun langsung bayar via transfer ke Bank Jatim,” sebut dia.
Kenapa ada dua cara pembayaran? Rahmat mengatakan bahwa dasar hukumnya berbeda. “Kalau bayar saat penindakan itu ikut Perwali, kalau melalui sidang itu dasarnya Perda Provinsi,” kata dia.
Kebanyakan para pelanggar PPKM ialah para pengusaha kafe. “Kafe paling banyak. Karena pelanggarannya berupa over kapasitas lalu melanggar jam operasional,” singkat dia. Berkaitan dengan nominal yang sedikit, pihaknya mempertimbangkan jenis usaha dan pelanggaran. “Dilihat dulu dia berapa kali melanggar lalu jenis usahanya,” kata Rahmat.
Meski begitu, pihaknya lebih mengutamakan sanksi non denda. “Banyak-banyak soal pembinaan, ada juga yang langsung pembubaran karena itu sanksi yang paling mengena. Nah, sanksi lain itu BAP lalu sita KTP, kita bawa barang bukti berupa kursi atau tikar biar diambil ke kantor, setelah itu yang bersangkutan kami ceramahi,” pungkas dia.
Pewarta: Biyan Mudzaky
Biyan Mudzaky