MALANG KOTA – Tahun berganti, pola kriminalitas tidak menyertai. Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) tetap saja mendominasi data kejahatan. Termasuk di antaranya yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Selama 2021, tercatat mereka menangani 800 lebih kasus narkoba.
”Kalau dibanding pencurian, kasus penyalahgunaan narkotika masih lebih banyak,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Kusbiantoro. Berdasar data yang diterima Jawa Pos Radar Malang dari Kejari, tercatat ada 308 perkara narkotika yang sudah sampai pada tahap penuntutan, 257 lainnya masih dalam tahap pra-penuntutan (pratut), sementara 293 perkara sudah eksekusi.
Sementara kejahatan seperti pencurian, penipuan, penggelapan, ataupun pembunuhan yang masuk dalam kategori orang dan harta benda (Oharda) mencatatkan angka 163 pada tahap penuntutan, dan 214 perkara yang masih berada pada pratut, dan 135 perkara masuk eksekusi.
Kasus lain yang juga ditangani Kejari masuk dalam kategori Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) atau Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Kategori itu mencakup perkara seperti perjudian, pengeroyokan, dan lain-lain. Untuk kategori itu, ada 49 perkara yang sampai pada penuntutan dan 100 perkara pada tahap pratut, eksekusi 37
Dari keseluruhan perkara tersebut terdapat satu kasus yang dikenakan restorative justice. Yakni penganiayaan pada 13 September 2021. ”Ke depan kami lebih mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara,” kata dia. Hal itu juga berlaku kepada perkara yang melibatkan anak, seperti pencabulan dan kekerasan yang merupakan atensi.
Hal itu pun sejalan dengan data yang diperoleh dari Polresta Malang Kota. Untuk narkotika, sepanjang 2021 terdapat 254 kasus dengan jumlah tersangka 288. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibanding tahun 2020 yang mencapai 273 kasus dan 314 tersangka. Menariknya, latar belakang dari para tersangka ada yang ibu rumah tangga atau emak-emak sebanyak 4 orang.
Untuk barang bukti, ganja masih mendominasi dengan jumlah 13.110 gram, diikuti sabu-sabu sebanyak 2.253 gram sepanjang tahun ini. Sementara Ekstasi dan pil koplo atau double L berada di bawahnya dengan 163 butir dan 2,510 butir.
Sementara untuk total data kasus kriminal sepanjang 2021, Polresta Malang Kota menangani 1,163 perkara dengan penyelesaian sebanyak 944 perkara. Sementara pada 2020, total ada 678 perkara yang selesai dari total 1,251 laporan. (biy/fat)