MALANG KOTA – Pekara korupsi SMKN 10 Kota Malang akan segera masuk ke meja hijau. Dua pelaku, yakni Dwidjo Lelono, 54 selaku kepala sekolah dan Arief Rizqiansyah, 37 selaku wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana (Wakasarpras) selangkah lagi disidangkan.
Kedua tersangka yang ditahan di Lapas Lowokwaru itu sendiri sudah menjalani pelimpahan tahap dua. “Penyerahan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin (13/9) siang. Keduanya didampingi kuasa hukum,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budi Susanto, SH, MH pada Selasa (19/9) sore.
Bersamaan dengan itu, turut diserahkan juga puluhan barang bukti yang diserahkan. “Ke semuanya berupa dokumen sebanyak 53 item, semua berkaitan dengan perkara dan dapat memberatkan dakwaan keduanya,” tambah dia.
Sebelumnya diketahui bila keduanya terlibat perkara korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) tahun 2019 sekaligus Dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tahun 2019-2020 yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar secara keseluruhan.
Dana itu sendiri dipergunakan untuk rehabilitasi gedung sekolah dan penambahan sarana. Dalam kasus ini, ada kuat dugaan perbuatan pertanggungjawaban fiktif dan meminjam bendera rekanan, akibatnya, ada kualitas bangunan yang berkurang.
Namun begitu, pemeriksaan keduanya masih bergulir sebelum dibawa ke Pengadilan Tipikor, Surabaya. “Masih berlangsung pemeriksaan saksi dan pengumpulan buktinya,” ucap Eko.
Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam dipenjara maksimal 20 tahun penjara. (biy/mas/rmc)