MALANG KOTA – Lagi, ada bangunan yang tidak berizin disegel Satpol PP Kota Malang. Setelah sebelumnya kos-kosan dan cafe, Rabu (15/9) pukul 11.00 calon toko handphone di Jl. Simpang Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru yang menjadi sasaran.
Bangunan yang rencananya akan dipakai Meteor Cell itu diketahui baru separuh jadi dengan beberapa dinding beton sudah berdiri. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pemberian peringatan berupa banner dan stiker itu didasari dari laporan Bapenda Kota Malang.
“Ini laporannya dari Bapenda, begitu kami datangi tadi siang mereka tidak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya,” terangnya.
Penindakan berupa penyegelan itu sendiri baru peringatan bagi pemilik bangunan tersebut. “Ini peringatan biar pemilik bangunan segera mengurus izinnya,” kata Rahmat.
Apabila dalam tempo tertentu tidak kunjung diurus, pihaknya akan mengeksekusi bangunan tersebut. “Jadi sistemnya dikasih surat peringatan dulu sampai tiga kali, kalau tidak segera diurus, kami bongkar,” tegasnya.
Sebelumnya pada Jumat (10/9) siang, Satpol PP Kota Malang juga menyegel dua bangunan. Yakni berupa bangunan kos dua lantai di Jl. Anyer, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen dan sebuah Kafe di Jl. Puncak Borobudur, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru. Kesemuanya sudah dalam tahap pembangunan.
Pewarta: Biyan Mudzaky