21.9 C
Malang
Wednesday, 29 March 2023

Sengketa Tanah Pemkot vs Warga, PN Malang Turun Tangan

MALANG KOTA – Sengketa tanah di Kelurahan Madyopuro seluas 3.260 meter persegi antara Pemkot Malang dengan Agung Mustofa, seorang warga, kian meruncing. Kali ini Pengadilan Negeri Malang sampai turun tangan. Kemarin (16/6) petugas PN melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek yang bersengketa di kawasan Velodrome, Sawojajar, itu.

Pada kesempatan itu, Agung mengaku, sebidang tanah tersebut merupakan hibah dari orang tuanya dan tidak pernah dijual ke Perumahan Nasional (Perumnas). Sementara berdasarkan pengakuan Pemkot Malang, tanah tersebut telah dibeli dari Perumnas.

”Orang tua saya dianggap sudah menjual ke Perumnas, buktinya cuma pencoretan di letter C,” terangnya.

Sayangnya, saat dirinya menanyakan kumpulan berkas letter C itu dikatakan hilang. Tak berhenti di situ, dia terus menanyakan bukti selain letter C itu. ”Apakah ada atau tidak karena yang beli ini sekelas Perumnas,” tambahnya.

Dia pun menegaskan, dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut. Terlebih, dia juga memegang bukti-bukti dokumennya. ”Saya mengetahui persis bahwa Pemkot tidak pernah memiliki tanah aset di Kelurahan Madyopuro,” ungkapnya.

Sebab, dirinya membeli tanah itu pada 1995. Saat itu masih surat petok D. Kemudian, setahun setelah itu, pada 1996 lahan tersebut disertifikatkan dengan jumlah kurang lebih 4.800 meter persegi. ”Itu saya pecah jadi 3 sertifikat, itu jelas ada sekitar 25-30 pemilik tanah tanah eks BDN (bekas Dai Nippon),: tandasnya.

Kuasa Hukum Agung, Muhammad Khalid Ali, menambahkan, tanah yang disengketakan tersebut merupakan tanah BDN yang diterima kembali oleh orang tua Agung setelah diambil paksa oleh Jepang saat masa penjajahan.

Dijelaskan dia, tanah BDN di Kota Malang ini hanya ada di lokasi tersebut. Kemudian, pada 1980 itu ada proyek nasional yakni Perumnas. ”Itu yang menjadikan di Malang itu bakal ada perumahan terbesar yang menjadi embrio lahirnya Sawojajar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang Suparno mengatakan, sengketa dengan warga tersebut merupakan sengketa objek tanah yang sudah bersertifikat hak pakai atas nama Pemkot Malang No. 51 dengan luas 1.441 meter.

Menurut  dia, tanah yang sudah bersertifikat itu ada 1.441 meter persegi. ”Tapi yang versi penggugat ada sekitar 3.260 meter persegi itu, memang ada selisih luasan,” bebernya. Dikatakan dia, di sertifikat tanah sudah jelas luasannya. ”Kami punya bukti sertifikat hak pakai,” imbuhnya.

Suparno menambahkan, pihaknya juga sudah sempat memasang papan aset dan patok, namun dicabut semua. Peruntukan tanah tersebut akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk dipakai lapangan SD Madyopuro 2. ”Kami menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada proses persidangan,” ujar dia.

Dia menegaskan, pihaknya mempunyai saksi dan bukti yang kuat. Selain ada sertifikat, tidak adanya alat bukti letter C. ”Karena kalau ada, pasti tercatat sebagai aset di Kelurahan Madyopuro,” tandas dia. (ulf/c1/abm/rmc)

MALANG KOTA – Sengketa tanah di Kelurahan Madyopuro seluas 3.260 meter persegi antara Pemkot Malang dengan Agung Mustofa, seorang warga, kian meruncing. Kali ini Pengadilan Negeri Malang sampai turun tangan. Kemarin (16/6) petugas PN melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek yang bersengketa di kawasan Velodrome, Sawojajar, itu.

Pada kesempatan itu, Agung mengaku, sebidang tanah tersebut merupakan hibah dari orang tuanya dan tidak pernah dijual ke Perumahan Nasional (Perumnas). Sementara berdasarkan pengakuan Pemkot Malang, tanah tersebut telah dibeli dari Perumnas.

”Orang tua saya dianggap sudah menjual ke Perumnas, buktinya cuma pencoretan di letter C,” terangnya.

Sayangnya, saat dirinya menanyakan kumpulan berkas letter C itu dikatakan hilang. Tak berhenti di situ, dia terus menanyakan bukti selain letter C itu. ”Apakah ada atau tidak karena yang beli ini sekelas Perumnas,” tambahnya.

Dia pun menegaskan, dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut. Terlebih, dia juga memegang bukti-bukti dokumennya. ”Saya mengetahui persis bahwa Pemkot tidak pernah memiliki tanah aset di Kelurahan Madyopuro,” ungkapnya.

Sebab, dirinya membeli tanah itu pada 1995. Saat itu masih surat petok D. Kemudian, setahun setelah itu, pada 1996 lahan tersebut disertifikatkan dengan jumlah kurang lebih 4.800 meter persegi. ”Itu saya pecah jadi 3 sertifikat, itu jelas ada sekitar 25-30 pemilik tanah tanah eks BDN (bekas Dai Nippon),: tandasnya.

Kuasa Hukum Agung, Muhammad Khalid Ali, menambahkan, tanah yang disengketakan tersebut merupakan tanah BDN yang diterima kembali oleh orang tua Agung setelah diambil paksa oleh Jepang saat masa penjajahan.

Dijelaskan dia, tanah BDN di Kota Malang ini hanya ada di lokasi tersebut. Kemudian, pada 1980 itu ada proyek nasional yakni Perumnas. ”Itu yang menjadikan di Malang itu bakal ada perumahan terbesar yang menjadi embrio lahirnya Sawojajar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang Suparno mengatakan, sengketa dengan warga tersebut merupakan sengketa objek tanah yang sudah bersertifikat hak pakai atas nama Pemkot Malang No. 51 dengan luas 1.441 meter.

Menurut  dia, tanah yang sudah bersertifikat itu ada 1.441 meter persegi. ”Tapi yang versi penggugat ada sekitar 3.260 meter persegi itu, memang ada selisih luasan,” bebernya. Dikatakan dia, di sertifikat tanah sudah jelas luasannya. ”Kami punya bukti sertifikat hak pakai,” imbuhnya.

Suparno menambahkan, pihaknya juga sudah sempat memasang papan aset dan patok, namun dicabut semua. Peruntukan tanah tersebut akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk dipakai lapangan SD Madyopuro 2. ”Kami menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada proses persidangan,” ujar dia.

Dia menegaskan, pihaknya mempunyai saksi dan bukti yang kuat. Selain ada sertifikat, tidak adanya alat bukti letter C. ”Karena kalau ada, pasti tercatat sebagai aset di Kelurahan Madyopuro,” tandas dia. (ulf/c1/abm/rmc)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru