MALANG KOTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang mencatat pada tahun lalu ada 5.115 pernikahan. Dari jumlah itu, sebanyak 3.855 pernikahan berlangsung di luar kantor urusan agama (KUA).
Alhasil lebih dari separo jumlah pernikahan tersebut menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Di mana setiap pasangan yang hendak menikah harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu ke kemenag.
Tercatat pada tahun lalu saja pengantin yang menikah di luar KUA mampu menyumbang Rp 2,3 miliar ke kas negara.
”Iya (setoran Rp 2,3 miliar), itu total setoran PNBP pernikahan di luar KUA pada tahun lalu. Tapi kami juga dapat bagi hasil sebanyak 40 persen,” beber Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Malang Achmad Shampton Masduqie, kemarin.
Itu artinya, pada 2022 lalu Kemenag Kota Malang mendapat dana bagi hasil PNBP nikah sebesar Rp 920 juta. Namun, turunnya dana tersebut tak dapat dipastikan.
”Bergantung pada SK (Surat Keputusan) Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” ujarnya.
Padahal dana tersebut diperlukan sebagai dana untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan. Kegiatan seperti rehab KUA dan pelaksanaan bimbingan pernikahan bergantung pada dana tersebut.
Dana PNBP yang diterima Kota Malang sebenarnya mengalami peningkatan tiap tahun. Pada 2021 lalu, PNBP yang masuk ka kantong Kemenag RI hanya mempunyai selisih sekitar Rp 200 juta dari capaian tahun 2022.
Sehingga, pembagian dana PNBP yang dikembalikan ke kemenag tiap daerah juga turun rendah. Yakni sebesar sekitar Rp 840 juta. Pada awal 2023, Kota Malang sudah mencatat ada 918 pernikahan. Dari total tersebut, sebanyak 673 pernikahan dilangsungkan di luar KUA.
”Sehingga, selama dua bulan saja Kota Malang sudah menyumbang PNBP pernikahan sebanyak Rp 403 juta. Itu artinya, Kota Malang sudah punya tabungan dana yang akan disalurkan Kemenag RI sebanyak Rp 161,2 juta,” tegas Achmad. (dre/adn)