26.2 C
Malang
Thursday, 23 March 2023

Urus SLF Gedung di Kota Malang Terkendala Biaya Tinggi

 

MALANG KOTA – Jumlah bangunan yang memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) di Kota Malang masih terbilang sangat minim.

Dari 870 permohonan yang masuk, baru 234 yang sudah mendapatkan SLF.

Salah satu kendala yang dirasa paling berat oleh pengelola atau pemilik gedung saat mengurus SLF adalah uji forensik. Prosesnya rumit, biayanya pun mahal.

Salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya sudah pernah berkonsultasi tentang pengurusan SLF ke perangkat daerah terkait.

Yaitu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Namun, yang menjadi kendala adalah migrasi sistem. Biaya yang diperlukan tidak sedikit.

”Untuk uji laboratorium material, kisaran biayanya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi ini tentu memberatkan. Apalagi sekarang masih masa pemulihan pandemi,” terang dia.

Baca Juga : Dari Ribuan, Baru 234 Bangunan Gedung Kantongi SLF.

Hal serupa diungkapkan Daniel, notaris dari Kantor Notaris & PPAT Paulus Oliver Yoesoef SH. Dia kerap menjumpai pelaku usaha yang mengurus SLF dan kesulitan saat melakukan uji forensik.

Sebab, pengujian harus dilakukan oleh tenaga ahli yang bersertifikat. Misalnya tenaga ahli yang berasal dari perguruan tinggi.

”Kendalanya lebih kepada biaya yang besar. Apalagi kalau gedungnya tinggi, tentu proses pengujian harus mendalam,” ujar Daniel.

Sementara itu, Tim Profesi Ahli (TPA) Kota Malang Sugeng Prayitno Budio menjelaskan, biaya yang dibutuhkan untuk melakukan sertifikasi bervariasi.

Ada yang Rp 15 juta, Rp 50 juta, atau nominal lainnya. Besaran biaya itu dipengaruhi banyak faktor. Termasuk  rekam jejak bangunan yang diuji.

Rekam jejak bangunan itu meliputi as-built drawing dan design engineering design (DED). (Bersambung ke halaman selanjutnya)

 

MALANG KOTA – Jumlah bangunan yang memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) di Kota Malang masih terbilang sangat minim.

Dari 870 permohonan yang masuk, baru 234 yang sudah mendapatkan SLF.

Salah satu kendala yang dirasa paling berat oleh pengelola atau pemilik gedung saat mengurus SLF adalah uji forensik. Prosesnya rumit, biayanya pun mahal.

Salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya sudah pernah berkonsultasi tentang pengurusan SLF ke perangkat daerah terkait.

Yaitu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Namun, yang menjadi kendala adalah migrasi sistem. Biaya yang diperlukan tidak sedikit.

”Untuk uji laboratorium material, kisaran biayanya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi ini tentu memberatkan. Apalagi sekarang masih masa pemulihan pandemi,” terang dia.

Baca Juga : Dari Ribuan, Baru 234 Bangunan Gedung Kantongi SLF.

Hal serupa diungkapkan Daniel, notaris dari Kantor Notaris & PPAT Paulus Oliver Yoesoef SH. Dia kerap menjumpai pelaku usaha yang mengurus SLF dan kesulitan saat melakukan uji forensik.

Sebab, pengujian harus dilakukan oleh tenaga ahli yang bersertifikat. Misalnya tenaga ahli yang berasal dari perguruan tinggi.

”Kendalanya lebih kepada biaya yang besar. Apalagi kalau gedungnya tinggi, tentu proses pengujian harus mendalam,” ujar Daniel.

Sementara itu, Tim Profesi Ahli (TPA) Kota Malang Sugeng Prayitno Budio menjelaskan, biaya yang dibutuhkan untuk melakukan sertifikasi bervariasi.

Ada yang Rp 15 juta, Rp 50 juta, atau nominal lainnya. Besaran biaya itu dipengaruhi banyak faktor. Termasuk  rekam jejak bangunan yang diuji.

Rekam jejak bangunan itu meliputi as-built drawing dan design engineering design (DED). (Bersambung ke halaman selanjutnya)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru