21.9 C
Malang
Wednesday, 29 March 2023

Pemkot Malang Fasilitasi Lembaga Budaya Kantongi Akta Notaris

MALANG KOTA – Keberadaan lembaga budaya di Kota Malang cukup banyak. Sayangnya, sebagian masih sebatas melakukan kegiatan kultural alias belum memiliki legalitas secara hukum. Selain itu, dokumen akta notaris tersebut juga penting kaitannya dengan bantuan pemerintah.

Karena itu, Pemkot Malang lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang berupaya mencari cara agar lembaga budaya memiliki legalitas. Salah satunya dengan menggelar MoU dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Hotel Shalimar Kota Malang Kamis (18/3). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan fasilitas bagi para budayawan yang belum memiliki akta notaris.

“Yang jelas kenapa kami mengadakan MoU, karena masih banyak lembaga kebudayaan di Kota Malang yang belum ada akta notarisnya. Sedangkan menurut aturan yang baru, kami baru bisa berikan dana hibah ke lembaga kebudayaan jika mereka punya akta notaris. Sehingga MoU ini dilakukan untuk permudahkan teman-teman budayawan untuk mendapatkan akta notaris,” ujar Kepala Disdikbud, Suwarjana.

Terkait jumlah lembaga budaya, mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah itu mengatakan belum bisa memastikan jumlahnya pastinya. “Ada cukup banyak, masih kami lakukan pendataan,” jelasnya.

Menurut Suwarjana, tidak adanya akta notaris di lembaga kebudayaan juga membuat Pemkot Malang kesulitan dalam memberi bantuan. “Kita sebenarnya sudah enak, sudah ada payung hukumnya di UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU Pemajuan Kebudayaan itu dirajut di kebudayaan daerah sehingga sekarang jauh lebih baik. Jadi kami fasilitasi, kalau dulu nggak punya sekarang ya sudah punya lah,”pungkasnya.

Pewarta: Errica Vannie

MALANG KOTA – Keberadaan lembaga budaya di Kota Malang cukup banyak. Sayangnya, sebagian masih sebatas melakukan kegiatan kultural alias belum memiliki legalitas secara hukum. Selain itu, dokumen akta notaris tersebut juga penting kaitannya dengan bantuan pemerintah.

Karena itu, Pemkot Malang lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang berupaya mencari cara agar lembaga budaya memiliki legalitas. Salah satunya dengan menggelar MoU dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Hotel Shalimar Kota Malang Kamis (18/3). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan fasilitas bagi para budayawan yang belum memiliki akta notaris.

“Yang jelas kenapa kami mengadakan MoU, karena masih banyak lembaga kebudayaan di Kota Malang yang belum ada akta notarisnya. Sedangkan menurut aturan yang baru, kami baru bisa berikan dana hibah ke lembaga kebudayaan jika mereka punya akta notaris. Sehingga MoU ini dilakukan untuk permudahkan teman-teman budayawan untuk mendapatkan akta notaris,” ujar Kepala Disdikbud, Suwarjana.

Terkait jumlah lembaga budaya, mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah itu mengatakan belum bisa memastikan jumlahnya pastinya. “Ada cukup banyak, masih kami lakukan pendataan,” jelasnya.

Menurut Suwarjana, tidak adanya akta notaris di lembaga kebudayaan juga membuat Pemkot Malang kesulitan dalam memberi bantuan. “Kita sebenarnya sudah enak, sudah ada payung hukumnya di UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU Pemajuan Kebudayaan itu dirajut di kebudayaan daerah sehingga sekarang jauh lebih baik. Jadi kami fasilitasi, kalau dulu nggak punya sekarang ya sudah punya lah,”pungkasnya.

Pewarta: Errica Vannie

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru