22.5 C
Malang
Wednesday, 29 March 2023

PN Kota Malang Cek Tanah Sengketa Dinoyo, Begini Faktanya

MALANG KOTA – Sengketa lahan Apartemen Melati di Jalan MT Haryono Gang XIX, Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru antara Eko Budi melawan Meriyati masih terus bergulir. Jelang sidang lanjutan pemeriksaan saksi, tim PN Kota Malang dan BPN melakukan pengecekan objek sengketa, kemarin (18/6).

“Objek sengketa seluas 5,035 meter persegi milik klien saya diperiksa hakim dari PN kemarin pagi,” terang Kuasa Hukum pihak Eko, Yayan Riyanto, SH, MH Sabtu (19/6) siang. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mengecek kesesuaian objek riil dengan yang disengketakan. “Sesuai yang di gugatan atau tidak, makanya ada pihak BPN juga hadir kemarin,” imbuh Yayan.

Pemeriksaan dilakukan karena Meriyati selaku terlawan tetap bersikukuh bahwa luasan objek yang disengketakan sesuai dengan sertifikat lama miliknya yang sudah tidak berlaku. “Sementara pihak kami beli tanah ini tahun 2013 secara lelang dari KPKNL, punyanya Meriyati itu sertifikatnya sudah dimatikan BPN Malang sebelum dieksekusi PN 2013 lalu,” ucapnya.

Tidak terhitung berapa kali sudah sidang perlawanan dilakukan antara kedua pihak, namun kebanyakan pihak terlawan meminta tunda karena tidak bisa memberikan bukti saat persidangan. “Ya, kami sudah lupa kalau berapa kali sidangnya, sementara pas pembuktian beberapa kali pihak terlawan tidak membawa bukti,” kata Yayan.

Setelah pemeriksaan oleh PN, kini pihaknya tengah bersiap untuk sidang saksi. “Tanggal 8 Juli nanti pembuktian saksi dari pihak kami,” pungkas mantan ketua DPC Peradi RBA Malang tersebut.

Pewarta: Biyan Mudzaky

MALANG KOTA – Sengketa lahan Apartemen Melati di Jalan MT Haryono Gang XIX, Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru antara Eko Budi melawan Meriyati masih terus bergulir. Jelang sidang lanjutan pemeriksaan saksi, tim PN Kota Malang dan BPN melakukan pengecekan objek sengketa, kemarin (18/6).

“Objek sengketa seluas 5,035 meter persegi milik klien saya diperiksa hakim dari PN kemarin pagi,” terang Kuasa Hukum pihak Eko, Yayan Riyanto, SH, MH Sabtu (19/6) siang. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mengecek kesesuaian objek riil dengan yang disengketakan. “Sesuai yang di gugatan atau tidak, makanya ada pihak BPN juga hadir kemarin,” imbuh Yayan.

Pemeriksaan dilakukan karena Meriyati selaku terlawan tetap bersikukuh bahwa luasan objek yang disengketakan sesuai dengan sertifikat lama miliknya yang sudah tidak berlaku. “Sementara pihak kami beli tanah ini tahun 2013 secara lelang dari KPKNL, punyanya Meriyati itu sertifikatnya sudah dimatikan BPN Malang sebelum dieksekusi PN 2013 lalu,” ucapnya.

Tidak terhitung berapa kali sudah sidang perlawanan dilakukan antara kedua pihak, namun kebanyakan pihak terlawan meminta tunda karena tidak bisa memberikan bukti saat persidangan. “Ya, kami sudah lupa kalau berapa kali sidangnya, sementara pas pembuktian beberapa kali pihak terlawan tidak membawa bukti,” kata Yayan.

Setelah pemeriksaan oleh PN, kini pihaknya tengah bersiap untuk sidang saksi. “Tanggal 8 Juli nanti pembuktian saksi dari pihak kami,” pungkas mantan ketua DPC Peradi RBA Malang tersebut.

Pewarta: Biyan Mudzaky

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru