21.5 C
Malang
Wednesday, 29 March 2023

Salah Keroyok, Lima Mahasiswa di Malang Meringkuk di Penjara

MALANG KOTA – Aksi main hakim sendiri membuat lima mahasiswa di Kota Malang harus meringkuk di penjara Mapolresta Malang Kota, sejak Rabu (24/6). Kelima orang itu ialah AP alias Ardi, 25, MLR alias Mikeil, 22, WKT alias Wen, 22,  PEK alias Ervan, 19 dan FR alias Fredi, 28, kesemuanya adalah mahasiswa kampus swasta di Kota Malang.

Aksi mereka dilakukan pada Rabu (24/6) sekitar pukul 04.30. Menurut informasi yang diterima Jawa Pos Radar Malang pada Selasa (20/7) kelima sekawan itu menghajar seseorang berinisial FT, 22.

Kala itu, di rumah kos-kosan FT di wilayah Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, lima orang tersebut langsung mendatangi tempat korban. FT yang baru bangun tidur, tergopoh-gopoh membuka pintu saat kelima tersangka menggedor-gedor pintu sembari berteriak.

Malangnya bagi korban yang membukakan pintu, kelima orang itu langsung menghajarnya hingga babak belur. FT mengalami luka robek dikepala akibat dihantam batu dan beberapa luka memar akibat pengeroyokan yang dialami. Karena ditengarai menjadi korban salah sasaran, tak butuh waktu lama setelah mendapat perawatan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

“Mereka ditangkap tidak lama dan saat itu sedang operasi sikat semeru 2021,” terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. Ia menambahkan bahwa pada rilis yang dilakukan pada Rabu (14/7) lalu, empat dari lima tersangka ditampilkan.

“Ya, yang ditampilkan saat rilis itu pelaku pengeroyokan waktu itu,” ujarnya.

Pewarta: Biyan Mudzaky

MALANG KOTA – Aksi main hakim sendiri membuat lima mahasiswa di Kota Malang harus meringkuk di penjara Mapolresta Malang Kota, sejak Rabu (24/6). Kelima orang itu ialah AP alias Ardi, 25, MLR alias Mikeil, 22, WKT alias Wen, 22,  PEK alias Ervan, 19 dan FR alias Fredi, 28, kesemuanya adalah mahasiswa kampus swasta di Kota Malang.

Aksi mereka dilakukan pada Rabu (24/6) sekitar pukul 04.30. Menurut informasi yang diterima Jawa Pos Radar Malang pada Selasa (20/7) kelima sekawan itu menghajar seseorang berinisial FT, 22.

Kala itu, di rumah kos-kosan FT di wilayah Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, lima orang tersebut langsung mendatangi tempat korban. FT yang baru bangun tidur, tergopoh-gopoh membuka pintu saat kelima tersangka menggedor-gedor pintu sembari berteriak.

Malangnya bagi korban yang membukakan pintu, kelima orang itu langsung menghajarnya hingga babak belur. FT mengalami luka robek dikepala akibat dihantam batu dan beberapa luka memar akibat pengeroyokan yang dialami. Karena ditengarai menjadi korban salah sasaran, tak butuh waktu lama setelah mendapat perawatan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

“Mereka ditangkap tidak lama dan saat itu sedang operasi sikat semeru 2021,” terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. Ia menambahkan bahwa pada rilis yang dilakukan pada Rabu (14/7) lalu, empat dari lima tersangka ditampilkan.

“Ya, yang ditampilkan saat rilis itu pelaku pengeroyokan waktu itu,” ujarnya.

Pewarta: Biyan Mudzaky

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru