MALANG KOTA – Permohonan penetapan asal-usul anak mengalami peningkatan di Kota Malang. Hal ini menjadi indikator bahwa problem yang disebabkan pernikahan dibawah tangan tersebut juga semakin meningkat. Data Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat, terdapat 65 permonohan data asal-usul anak selama 9 bulan belakangan.
Secara presentase, peningkatan kasus tersebut mencapai 15 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020 lalu.
Sebagai informasi, permohonan penetapan asal usul anak biasanya dilakukan oleh pasangan yang sebelumnya menikah siri.
Permohonan itu mereka lakukan lantaran orang tua kesulitan membuatkan akta kelahiran untuk anak. Itu karena pernikahan mereka tidak terdaftar secara sah oleh negara. Dampaknya, sang anak tidak bisa membuat akta kelahiran dengan nama sang ayah.
Dalam kurun waktu Januari sampai September 2020, Pengadilan Agama Kota Malang menerima 50 permohonan penetapan asal-usul anak. Pada periode yang sama tahun ini, jumlah permohonan meningkat menjadi 65 perkara. Artinya, pada tahun ini terjadi peningkatan sebanyak 15 kasus. Namun dari jumlah tersebut, tidak semua dikabulkan.
Panitera Pengadilan Agama Kota Malang Chafidz Syafiuddin mengatakan bahwa anak yang lahir dari pernikahan siri memang tidak bisa langsung dibuatkan akta lahir atas nama ayahnya. Sebab untuk mencantumkan nama ayah kandung harus menyertakan surat nikah.
”Kalau nikah siri kan tidak punya surat nikah. Mereka harus mengurus ke Pengadilan Agama agar sang anak bisa memiliki hak yang sama seperti anak yang lain pada umumnya,” tegas pria asal Mojokerto itu.
Hal itu sesuai dengan Pasal 28b ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi, serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Hak-hak anak juga disebutkan dalam Pasal 5 sampai 18 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Di antaranya, anak berhak mengetahui orang tuanya berkaitan dengan asal-usul mereka.
Meski begitu, tidak semua permohonan penetapan asal usul anak langsung dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Sama seperti kasus gugatan lainnya, harus ada saksi dan pembuktian lebih dulu di persidangan. ”Kedua orang tuanya harus mengakui anak tersebut di persidangan, dilengkapi saksi yang mendukung,” terang Chafidz. (ulf/fat)