21.9 C
Malang
Tuesday, 28 March 2023

Bermasalah, 6 WNA Dideportasi Imigrasi Malang

MALANG KOTA – Dalam lima bulan terakhir Imigrasi Malang mencatat ada 13 WNA yang bermasalah. Bahkan, sebanyak 6 di antaranya sudah dideportasi. Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Malang Donny Prasetyo Utomo SH MM mengatakan, dari belasan WNA yang terkena tindakan administratif keimigrasian selama 5 bulan itu penyebabnya bermacam-macam. Ada yang hanya overstay, namun ada juga yang sampai dideportasi.

Biasanya WNA yang dideportasi itu, dia melanjutkan, WNA yang bermasalah dengan hukum atau juga WNA yang overstay tidak dapat membayar biaya beban atau overstay lebih dari 60 hari.

”Kalau yang bermasalah sama hukum biasanya diketahui mengonsumsi narkotika atau menyalahgunakan izin tinggal,” ungkap Donny–sapaan akrabnya.

Dia menyebutkan, selama kurun waktu 5 bulan terakhir tercatat ada 7 WNA yang overstay dan 6 WNA yang dideportasi. Latar belakang mereka berbeda-beda, ada pasal menyalahgunakan izin tinggal yakni izinnya kunjungan namun faktanya malah bekerja.

”Ada juga yang memang lupa diperpanjang sehingga masuk kategori overstay,” imbuh pria asal Pamekasan itu.

Asal mereka pun juga dari berbagai negara, untuk WNA yang dideportasi di antaranya dari negara Gambia, Timor Leste, Hongkong, Malaysia, dan Nepal. ”Dari enam yang dideportasi itu, tiga di antaranya mahasiswa,” bebernya.

Yakni, dari mahasiswa Universitas Brawijaya dan akbid di Wira Husada Nusantara. Saat disinggung terkait jumlah hasil denda yang didapat dari beban biaya overstay, dia enggan menyebutkannya lantaran masing-masing WNA overstay-nya juga tidak sama dan denda langsung masuk kas negara.

”Tapi rata-rata tidak sampai 15 hari, paling banyak terjadi paling cuma overstay sekitar 2- 5 hari, dan dendanya per harinya satu juta rupiah,” bebernya.

Untuk menekan terjadinya pelanggaran oleh WNA, pihaknya mengandalkan tim Pora (pengawasan orang asing). Yang mana Imigrasi bekerja sama dengan pemda setempat dan juga aparat penegak keamanan seperti kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pengawasan di wilayah masing-masing untuk menekan angka WNA yang overstay.

”Dalam hal ini juga diperlukan peran masyarakat sekitar untuk turut mengawasi keberadaan orang asing, kalau ada gelagat melanggar segera dilaporkan ke Imigrasi atau ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ulf/c1/mas/rmc)

MALANG KOTA – Dalam lima bulan terakhir Imigrasi Malang mencatat ada 13 WNA yang bermasalah. Bahkan, sebanyak 6 di antaranya sudah dideportasi. Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Malang Donny Prasetyo Utomo SH MM mengatakan, dari belasan WNA yang terkena tindakan administratif keimigrasian selama 5 bulan itu penyebabnya bermacam-macam. Ada yang hanya overstay, namun ada juga yang sampai dideportasi.

Biasanya WNA yang dideportasi itu, dia melanjutkan, WNA yang bermasalah dengan hukum atau juga WNA yang overstay tidak dapat membayar biaya beban atau overstay lebih dari 60 hari.

”Kalau yang bermasalah sama hukum biasanya diketahui mengonsumsi narkotika atau menyalahgunakan izin tinggal,” ungkap Donny–sapaan akrabnya.

Dia menyebutkan, selama kurun waktu 5 bulan terakhir tercatat ada 7 WNA yang overstay dan 6 WNA yang dideportasi. Latar belakang mereka berbeda-beda, ada pasal menyalahgunakan izin tinggal yakni izinnya kunjungan namun faktanya malah bekerja.

”Ada juga yang memang lupa diperpanjang sehingga masuk kategori overstay,” imbuh pria asal Pamekasan itu.

Asal mereka pun juga dari berbagai negara, untuk WNA yang dideportasi di antaranya dari negara Gambia, Timor Leste, Hongkong, Malaysia, dan Nepal. ”Dari enam yang dideportasi itu, tiga di antaranya mahasiswa,” bebernya.

Yakni, dari mahasiswa Universitas Brawijaya dan akbid di Wira Husada Nusantara. Saat disinggung terkait jumlah hasil denda yang didapat dari beban biaya overstay, dia enggan menyebutkannya lantaran masing-masing WNA overstay-nya juga tidak sama dan denda langsung masuk kas negara.

”Tapi rata-rata tidak sampai 15 hari, paling banyak terjadi paling cuma overstay sekitar 2- 5 hari, dan dendanya per harinya satu juta rupiah,” bebernya.

Untuk menekan terjadinya pelanggaran oleh WNA, pihaknya mengandalkan tim Pora (pengawasan orang asing). Yang mana Imigrasi bekerja sama dengan pemda setempat dan juga aparat penegak keamanan seperti kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pengawasan di wilayah masing-masing untuk menekan angka WNA yang overstay.

”Dalam hal ini juga diperlukan peran masyarakat sekitar untuk turut mengawasi keberadaan orang asing, kalau ada gelagat melanggar segera dilaporkan ke Imigrasi atau ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ulf/c1/mas/rmc)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru