21.9 C
Malang
Wednesday, 29 March 2023

Kasus Dugaan Korupsi SMKN 10 Malang Tambah Satu Tersangka Lagi

MALANG KOTA – Kasus dugaan korupsi di SMKN 10 menyeret tersangka baru. Setelah kepala SMKN 10, Dwijdjo Lelono, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang juga menetapkan AR, sebagai tersangka kasus penyimpangan dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) tahun 2019 dan Dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tahun 2019-2020.

Penetapan tersangka terhadap AR diumumkan Kejari Kota Malang Jumat (25/6). “Untuk tersangka yang baru kami tetapkan ini dia jabatannya adalah Wakil Kepala Sekolah Bagian Sarana dan Prasarana (Wakasarpas),” terang Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa.

Dalam perkara ini, pria yang berdomisili di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini berperan sebagai pimpinan proyek revitalisasi sekolah dari dua dana anggaran tersebut. “Dia ketua tim revitalisasi sekolah dan pejabat pengadaan pada tahun 2019-2020,” bebernya.

Indikasi kedekatan dengan tersangka Dwidjo itulah yang membuat AR ditengarai terlibat. “Ada kerjasama, jadi ada kuat dugaan berperan, salah satunya pertanggungjawaban fiktif dan meminjam bendera rekanan. Dia yang melakukan,” imbuhnya.

Pihaknya pun akan segera memanggil AR pekan depan untuk diperiksa. Menurut Andi, kemungkinan bakal ada tersangka baru selain dua orang masih tetap terbuka. “Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi setelah ini,” ucap Andi.

Total, sekitar 20 saksi sudah dipanggil dalam perkara ini. Sementara perhitungan kerugian negara terakhir dari Inspektorat dan Tim Ahli dari ITN mencapai angka Rp 1 miliar. “Kerugian negara dari perhitungan terakhir dari dua sumber dana, yakni BA BUN dan BPOPP,” ungkapnya.

Pewarta: Biyan Mudzaky

MALANG KOTA – Kasus dugaan korupsi di SMKN 10 menyeret tersangka baru. Setelah kepala SMKN 10, Dwijdjo Lelono, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang juga menetapkan AR, sebagai tersangka kasus penyimpangan dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) tahun 2019 dan Dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tahun 2019-2020.

Penetapan tersangka terhadap AR diumumkan Kejari Kota Malang Jumat (25/6). “Untuk tersangka yang baru kami tetapkan ini dia jabatannya adalah Wakil Kepala Sekolah Bagian Sarana dan Prasarana (Wakasarpas),” terang Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa.

Dalam perkara ini, pria yang berdomisili di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini berperan sebagai pimpinan proyek revitalisasi sekolah dari dua dana anggaran tersebut. “Dia ketua tim revitalisasi sekolah dan pejabat pengadaan pada tahun 2019-2020,” bebernya.

Indikasi kedekatan dengan tersangka Dwidjo itulah yang membuat AR ditengarai terlibat. “Ada kerjasama, jadi ada kuat dugaan berperan, salah satunya pertanggungjawaban fiktif dan meminjam bendera rekanan. Dia yang melakukan,” imbuhnya.

Pihaknya pun akan segera memanggil AR pekan depan untuk diperiksa. Menurut Andi, kemungkinan bakal ada tersangka baru selain dua orang masih tetap terbuka. “Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi setelah ini,” ucap Andi.

Total, sekitar 20 saksi sudah dipanggil dalam perkara ini. Sementara perhitungan kerugian negara terakhir dari Inspektorat dan Tim Ahli dari ITN mencapai angka Rp 1 miliar. “Kerugian negara dari perhitungan terakhir dari dua sumber dana, yakni BA BUN dan BPOPP,” ungkapnya.

Pewarta: Biyan Mudzaky

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru