24.2 C
Malang
Sunday, 26 March 2023

Ketahuan Beroperasi, 32 Pelanggar Perda Diganjar Denda Tipiring

MALANG KOTA – Warga Kota Malang jangan menganggap remeh aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (perda). Karena jika melanggar dan ketahuan, siap-siap saja dikenai sanksi.

Pasalnya, Pemkot Malang melalui Satpol PP terus menegakkan aturan yang ada melalui sidang tipiring (tindak pidana ringan). Puluhan pelanggar perda tersebut menjalani sidang di lantai 4 aula Mini Block Office Pemkot Malang, kemarin (24/11).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang Murni Setyowati SH mengatakan, total ada 32 pelanggar perda yang dihadapkan dalam sidang tipiring. Dari jumlah tersebut, ada tiga pengusaha makanan dan minuman yang ketahuan melakukan pelanggaran ganda. Yaitu Perda Kota Malang Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, selain itu aturan tentang waktu buka-tutup usaha dalam masa PPKM.

“Tapi yang hadir hanya satu pelanggar dikenakan sanksi Rp 1,5 juta karena tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol dan denda satunya Rp 500 ribu karena buka jam operasional melebihi batas waktu yang ditentukan hingga pukul 24.30,” jelasnya. Sementara dua pelanggar tidak hadir bersama 10 pelanggar lainnya.

Sementara 7 orang diketahui melanggar Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Seperti juru parkir yang rata-rata dikenakan sanksi sekitar Rp 100 ribu karena tidak memiliki izin dan Kartu Tanda Anggota dari Dinas Perhubungan Kota Malang. Kemudian juga terdapat 4 pelanggaran dari Perda Kota Malang Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. Mereka yang ketahuan melanggar rata-rata dikenakan sanksi denda Rp 800 ribu.

 

“Sebenarnya terkait reklame itu, mereka sudah membayar retribusi/pajak yang dianggap izin, padahal peruntukkannya beda,” katanya. Selain itu, terdapat 15 pelanggar aturan dalam Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Yakni para pedagang kaki lima yang berjualan di sembarangan tempat.

Total denda yang terkumpul Rp 7.650.000 dan masuk ke kas negara. Pelaksanaan kegiatan tipiring tersebut juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Malang dan Pengadilan Negeri Malang. Untuk pelanggar yang tidak hadir dilakukan putusan verstek yang selanjutnya penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Malang. (nug/na

MALANG KOTA – Warga Kota Malang jangan menganggap remeh aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (perda). Karena jika melanggar dan ketahuan, siap-siap saja dikenai sanksi.

Pasalnya, Pemkot Malang melalui Satpol PP terus menegakkan aturan yang ada melalui sidang tipiring (tindak pidana ringan). Puluhan pelanggar perda tersebut menjalani sidang di lantai 4 aula Mini Block Office Pemkot Malang, kemarin (24/11).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang Murni Setyowati SH mengatakan, total ada 32 pelanggar perda yang dihadapkan dalam sidang tipiring. Dari jumlah tersebut, ada tiga pengusaha makanan dan minuman yang ketahuan melakukan pelanggaran ganda. Yaitu Perda Kota Malang Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, selain itu aturan tentang waktu buka-tutup usaha dalam masa PPKM.

“Tapi yang hadir hanya satu pelanggar dikenakan sanksi Rp 1,5 juta karena tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol dan denda satunya Rp 500 ribu karena buka jam operasional melebihi batas waktu yang ditentukan hingga pukul 24.30,” jelasnya. Sementara dua pelanggar tidak hadir bersama 10 pelanggar lainnya.

Sementara 7 orang diketahui melanggar Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Seperti juru parkir yang rata-rata dikenakan sanksi sekitar Rp 100 ribu karena tidak memiliki izin dan Kartu Tanda Anggota dari Dinas Perhubungan Kota Malang. Kemudian juga terdapat 4 pelanggaran dari Perda Kota Malang Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. Mereka yang ketahuan melanggar rata-rata dikenakan sanksi denda Rp 800 ribu.

 

“Sebenarnya terkait reklame itu, mereka sudah membayar retribusi/pajak yang dianggap izin, padahal peruntukkannya beda,” katanya. Selain itu, terdapat 15 pelanggar aturan dalam Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Yakni para pedagang kaki lima yang berjualan di sembarangan tempat.

Total denda yang terkumpul Rp 7.650.000 dan masuk ke kas negara. Pelaksanaan kegiatan tipiring tersebut juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Malang dan Pengadilan Negeri Malang. Untuk pelanggar yang tidak hadir dilakukan putusan verstek yang selanjutnya penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Malang. (nug/na

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru