27.9 C
Malang
Wednesday, 29 March 2023

Kuasa Hukum Korban Sayangkan Polisi Tak Menahan Tiga Remaja

MALANG KOTA-Penetapan pasal oleh kepolisian dirasa sudah cukup oleh pihak kuasa hukum korban. “Kami hormati dan kami rasa sudah pas apa yang diterapkan oleh penyidik dan kepolisian,” kata Kuasa Hukum korban Leo A Permana melalui sambungan telpon.

Namun, pihaknya menyayangkan kenapa polisi tidak menahan tiga orang sisanya. ”Karena mereka melakukan pembiaran terhadap para pelaku,” papar dia.

Hal ini merujuk pada Pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana orang yang mengetahui adanya kejadian kekerasan terhadap anak dapat dikenai pidana. “Betul kalau 170 (KUHP, red)-nya tidak kena, tapi berdasar juga pada Pasal 80-nya itu yang bisa dikenai ke tiga orang itu,” jelas Leo.

Kemudian hal lain yang disesalkan adalah kepolisian tidak langsung memberikan kabar perkembangan terhadap timnya. “Sedikit sekali infonya, padahal (tugas) kami sudah sesuai undang-undang yang berlaku,” keluhnya.

Sebelumnya, pihaknya legawa saja polisi tidak memasukkan kasus perampasan HP korban oleh YG ke BAP. ”Tidak apa-apa, karena satu kejadian,” ucapnya.  Kini, pihaknya berfokus untuk pemulihan kondisi psikis korban. “Yang penting itu dulu,”  singkatnya.

Tim kuasa hukum sendiri ingin memberikan pelajaran berharga pada pelaku agar tidak terjadi di kemudian hari. Berkaitan dengan diversi, pihaknya memasrahkan kepada keluarga korban. “Memang ada tahapannya, tapi diterima atau tidak itu tergantung korban saja,” tandas dia. (biy/and/abm)

MALANG KOTA-Penetapan pasal oleh kepolisian dirasa sudah cukup oleh pihak kuasa hukum korban. “Kami hormati dan kami rasa sudah pas apa yang diterapkan oleh penyidik dan kepolisian,” kata Kuasa Hukum korban Leo A Permana melalui sambungan telpon.

Namun, pihaknya menyayangkan kenapa polisi tidak menahan tiga orang sisanya. ”Karena mereka melakukan pembiaran terhadap para pelaku,” papar dia.

Hal ini merujuk pada Pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana orang yang mengetahui adanya kejadian kekerasan terhadap anak dapat dikenai pidana. “Betul kalau 170 (KUHP, red)-nya tidak kena, tapi berdasar juga pada Pasal 80-nya itu yang bisa dikenai ke tiga orang itu,” jelas Leo.

Kemudian hal lain yang disesalkan adalah kepolisian tidak langsung memberikan kabar perkembangan terhadap timnya. “Sedikit sekali infonya, padahal (tugas) kami sudah sesuai undang-undang yang berlaku,” keluhnya.

Sebelumnya, pihaknya legawa saja polisi tidak memasukkan kasus perampasan HP korban oleh YG ke BAP. ”Tidak apa-apa, karena satu kejadian,” ucapnya.  Kini, pihaknya berfokus untuk pemulihan kondisi psikis korban. “Yang penting itu dulu,”  singkatnya.

Tim kuasa hukum sendiri ingin memberikan pelajaran berharga pada pelaku agar tidak terjadi di kemudian hari. Berkaitan dengan diversi, pihaknya memasrahkan kepada keluarga korban. “Memang ada tahapannya, tapi diterima atau tidak itu tergantung korban saja,” tandas dia. (biy/and/abm)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru