MALANG KOTA– Nasib A, salah satu penyiksa terhadap Mentik, 13, anak panti asuhan pada Kamis (18/11/2) sedikit beruntung. Sebab meski telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam penyiksa yang lain oleh Polresta Malang Kota, dia tidak ditahan. Dia dibebaskan dengan alasan usianya baru 14 tahun. Padahal dia terbukti yang ikut menyundutkan rokok ke kaki korban. Bahkan, kaki korban sampai bengkak akibat terbakar sundutan rokok.
Selain A, tiga remaja yang ikutan diperiksa polisi bersama tujuh tersangka lain sejak Senin (22/) juga aman. Ketiganya dipulangkan karena tidak terbukti ikut menyiksa. “Ketiganya hanya jadi penonton pasif ketika rekan-rekannya bertindak bengis pada Mentik di lahan kosong di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo Rabu dalam konferensi pers pukul 10.00 kemarin.
Kasus penyiksaan ini terungkap berawal dari beredarnya video berdurasi dua menit 29 detik. Dalam video viral itu tersebut terlihat para penyiksa seperti sedang kerasukan setan. Mentik jadi sansak hidup. Terlihat dalam video itu bagaimana Mentik dijambak, ditendang kepalanya. Bahkan dalam kondisi sudah telentang, Mentik masih diinjak-injak. Puluhan bogem mentah mendarat di tubuh dan wajahnya. Ini yang membuat wajah Mentik bengap dan berdarah-darah. Kakinya juga disundut rokok.
Sebelum terjadinya penganiayaan, Mentik diduga menjadi korban pemerkosaan YG, 19. Nah, saat Mentik berada di kamar YG di Jalan Teluk Bayur, Pandanwangi, itu tiba-tiba SL, istri YG datang. Dia marah dan menuding Mentik sebagai pelakor. Karena emosi itulah, SL mengundang delapan temannya yang berada di sekitar rumahnya untuk menyeret Mentik. Dari situlah, aksi brutal bermula. Kasus ini baru ditangani kepolisian setelah ibu korban yang tinggal di Sidoarjo melapor ke Polresta Malang Kota, Sabtu (20/11). Dan pada Senin (22/11), 10 orang yang terlibat dalam penyiksaan dan dugaan pemerkosaan telah dimintai keterangan Polresta Malang Kota. (biy/and/abm)