24.2 C
Malang
Sunday, 26 March 2023

Revisi Perda RTRW Masuk Usulan Prioritas Prolegda Tahun Depan

 

MALANG KOTA – Pesatnya perkembangan yang terjadi di Kota Malang harus ditopang dengan regulasi yang kuat. Terutama menyangkut klasterisasi wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih peruntukan. Termasuk keberadaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang perlu ditambah.

 

Kondisi tersebut membuat Pemkot Malang ancang-ancang melakukan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selama ini, pemkot masih menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2010-2030 yang perlu ada penyesuaian.

 

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, revisi perda RTRW mendesak untuk dilakukan. Salah satu alasannya menyangkut investasi yang masuk ke Kota Malang. Sebab investor yang masuk, banyak yang membangun basis kantor  di Kota Malang. Sehingga pemkot perlu melakukan revisi aturan penataan ruang yang jelas. “Jadi kalau RTRW skalanya masih 1:25 ribu, kalau di RDTRK itu kemarin 1:5 ribu,” kata Sutiaji.

 

Orang nomor satu di Pemkot Malang itu juga beralasan, munculnya UU Cipta Kerja yang telah didok DPR RI juga mewajibkan ada perubahan RTRW di daerah. Sementara Sutiaji juga tak ingin penataan ruang di Kota Malang semrawut. Saat ini, kawasan industri masih terpusat di Kecamatan Kedungkandang. ”Sehingga ke depan ada pemetaan kawasan industri yang jauh lebih detail,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) juga mendesak untuk segera disesuaikan. Jumlah luasan yang saat ini ditetapkan 11 persen perlu ada penambahan. Selain syarat minimal RTH 20 persen, antisipasi bencana seperti banjir juga harus terpetakan. “Jadi perda baru ini bakal lebih spesifik mengaturnya, kami akan bahas lebih dalam,” tegas Politikus Partai Demokrat itu.

 

Tak hanya perda RTRW yang bakal direvisi. Ada 30 usulan rancangan perda yang diajukan Pemkot Malang untuk dibahas bersama DPRD Kota Malang tahun depan . Jumlah usulan perda itu juga sudah disetujui dewan saat rapat paripurna Selasa (23/11) lalu.

 

Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika memastikan rencana revisi perda RTRW masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2022. Karena itu, pembahasannya tinggal menunggu waktu saja. Namun Made juga mengingatkan eksekutif untuk bisa berkonsultasi dulu ke biro hukum Pemprov Jatim.

“Kami optimistis pembahasannya bisa dipercepat, karena perda ini (RTRW) memang perlu ada peninjauan ulang,” kata Made.

 

Menurutnya, perubahan RTRW perlu segera dilakukan agar arah pembangunan sesuai dengan pemetaan tata ruang. Karena menurutnya, selama ini masih ada investor yang abai dengan ketentuan RTRW. Dengan melakukan perubahan klasterisasi wilayah, hal itu bakal memudahkan pemkot maupun masyarakat dalam pembangunan.

 

Begitu juga dengan keberadaan RTH. Made tak ingin bencana banjir kembali terjadi di Kota Malang. Sebab penyebab kejadian banjir di Kota Malang selain akibat buruknya drainase, hal itu juga daerah resapan air yang mulai berkurang. “Nanti kalau draft sudah diajukan eksekutif, kami akan lakukan pencermatan dan pembahasan terlebih dahulu,” tutur Made. (adn/nay)

 

 

MALANG KOTA – Pesatnya perkembangan yang terjadi di Kota Malang harus ditopang dengan regulasi yang kuat. Terutama menyangkut klasterisasi wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih peruntukan. Termasuk keberadaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang perlu ditambah.

 

Kondisi tersebut membuat Pemkot Malang ancang-ancang melakukan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selama ini, pemkot masih menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2010-2030 yang perlu ada penyesuaian.

 

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, revisi perda RTRW mendesak untuk dilakukan. Salah satu alasannya menyangkut investasi yang masuk ke Kota Malang. Sebab investor yang masuk, banyak yang membangun basis kantor  di Kota Malang. Sehingga pemkot perlu melakukan revisi aturan penataan ruang yang jelas. “Jadi kalau RTRW skalanya masih 1:25 ribu, kalau di RDTRK itu kemarin 1:5 ribu,” kata Sutiaji.

 

Orang nomor satu di Pemkot Malang itu juga beralasan, munculnya UU Cipta Kerja yang telah didok DPR RI juga mewajibkan ada perubahan RTRW di daerah. Sementara Sutiaji juga tak ingin penataan ruang di Kota Malang semrawut. Saat ini, kawasan industri masih terpusat di Kecamatan Kedungkandang. ”Sehingga ke depan ada pemetaan kawasan industri yang jauh lebih detail,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) juga mendesak untuk segera disesuaikan. Jumlah luasan yang saat ini ditetapkan 11 persen perlu ada penambahan. Selain syarat minimal RTH 20 persen, antisipasi bencana seperti banjir juga harus terpetakan. “Jadi perda baru ini bakal lebih spesifik mengaturnya, kami akan bahas lebih dalam,” tegas Politikus Partai Demokrat itu.

 

Tak hanya perda RTRW yang bakal direvisi. Ada 30 usulan rancangan perda yang diajukan Pemkot Malang untuk dibahas bersama DPRD Kota Malang tahun depan . Jumlah usulan perda itu juga sudah disetujui dewan saat rapat paripurna Selasa (23/11) lalu.

 

Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika memastikan rencana revisi perda RTRW masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2022. Karena itu, pembahasannya tinggal menunggu waktu saja. Namun Made juga mengingatkan eksekutif untuk bisa berkonsultasi dulu ke biro hukum Pemprov Jatim.

“Kami optimistis pembahasannya bisa dipercepat, karena perda ini (RTRW) memang perlu ada peninjauan ulang,” kata Made.

 

Menurutnya, perubahan RTRW perlu segera dilakukan agar arah pembangunan sesuai dengan pemetaan tata ruang. Karena menurutnya, selama ini masih ada investor yang abai dengan ketentuan RTRW. Dengan melakukan perubahan klasterisasi wilayah, hal itu bakal memudahkan pemkot maupun masyarakat dalam pembangunan.

 

Begitu juga dengan keberadaan RTH. Made tak ingin bencana banjir kembali terjadi di Kota Malang. Sebab penyebab kejadian banjir di Kota Malang selain akibat buruknya drainase, hal itu juga daerah resapan air yang mulai berkurang. “Nanti kalau draft sudah diajukan eksekutif, kami akan lakukan pencermatan dan pembahasan terlebih dahulu,” tutur Made. (adn/nay)

 

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru