22.4 C
Malang
Sunday, 26 March 2023

Terkendala Lokus TKP, Kasus Perampasan Tidak Dimasukkan dalam BAP

MALANG KOTA-Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo Rabu dalam konferensi pers kemarin (24/11) menjelaskan ada tujuh tersangka. Mereka antara lain, YG (terduga pemerkosa korban), SL (istri YG sekaligus penyuruh penyiksaan), dan lima penyiksa korban yakni A, R, A, D dan A, yang kesemuanya perempuan.

”Satu tidak ditahan karena masih di bawah 14 tahun, sisanya masuk ke sel anak Mapolresta Malang Kota,” ujar Tinton.

Penetapan tersangka tujuh orang itu berdasarkan hasil visum korban. Hasil rekaman video saat penyiksa beraksi juga jadi dasar polisi. Tentu ditambah dengan pengakuan para penyiksa.  “Tapi kami hanya memenuhi unsur pasal saja, meski ada pengakuannya,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, juga ada tindak perampasan HP milik Mentik. Perampasnya YG. Namun kasus perampasan tidak dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). ”Karena lokus jual HP-nya di Kabupaten Malang,” jelas Tinton.

Terkait tiga remaja yang ikut diperiksa namun dipulangkan, Tinton menyebut ketiganya tidak melakukan apa-apa.  ”Hanya menonton saja,” ucap Tinton. Hal ini disesuaikan dengan Pasal 170 ayat 2 butir 1 E KUHP tentang pengeroyokan, hasilnya satu perempuan dan dua laki-laki itu tidak terbukti ikut melakukan pengeroyokan. “Tapi mereka masih menjadi saksi dalam perkara ini,” kata dia.

Kini, kesemuanya ditahan selama 15 hari untuk pelengkapan berkas. “Segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ini harus cepat selesai,” ujar dia. Bersamaan dengan itu, pakaian korban, dua handphone dan rekaman video disita untuk menjadi barang bukti. Sembari menghantarkan para tersangka ke pengadilan, kepolisian juga turut serta meningkatkan kepercayaan diri korban. “Alhamdulillah (kondisi korban) sekarang berangsur membaik,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.

Kepolisian menerapkan beberapa pasal dalam perkara ini. Antara lain Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 170 KUHP ayat 2 butir 1 E tentang Pengeroyokan, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian, para terduga pelaku pemukulan dapat dipenjara maksimal 9 tahun penjara karena kekerasan anak, sementara 15 tahun penjara untuk pelaku persetubuhan. “Untuk Pasal 80 kami terapkan dan digabung ke 170 KUHP karena tersangkanya anak dan dilakukan bersama-sama,” ujar Tinton. (biy/and/abm)

MALANG KOTA-Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo Rabu dalam konferensi pers kemarin (24/11) menjelaskan ada tujuh tersangka. Mereka antara lain, YG (terduga pemerkosa korban), SL (istri YG sekaligus penyuruh penyiksaan), dan lima penyiksa korban yakni A, R, A, D dan A, yang kesemuanya perempuan.

”Satu tidak ditahan karena masih di bawah 14 tahun, sisanya masuk ke sel anak Mapolresta Malang Kota,” ujar Tinton.

Penetapan tersangka tujuh orang itu berdasarkan hasil visum korban. Hasil rekaman video saat penyiksa beraksi juga jadi dasar polisi. Tentu ditambah dengan pengakuan para penyiksa.  “Tapi kami hanya memenuhi unsur pasal saja, meski ada pengakuannya,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, juga ada tindak perampasan HP milik Mentik. Perampasnya YG. Namun kasus perampasan tidak dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). ”Karena lokus jual HP-nya di Kabupaten Malang,” jelas Tinton.

Terkait tiga remaja yang ikut diperiksa namun dipulangkan, Tinton menyebut ketiganya tidak melakukan apa-apa.  ”Hanya menonton saja,” ucap Tinton. Hal ini disesuaikan dengan Pasal 170 ayat 2 butir 1 E KUHP tentang pengeroyokan, hasilnya satu perempuan dan dua laki-laki itu tidak terbukti ikut melakukan pengeroyokan. “Tapi mereka masih menjadi saksi dalam perkara ini,” kata dia.

Kini, kesemuanya ditahan selama 15 hari untuk pelengkapan berkas. “Segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ini harus cepat selesai,” ujar dia. Bersamaan dengan itu, pakaian korban, dua handphone dan rekaman video disita untuk menjadi barang bukti. Sembari menghantarkan para tersangka ke pengadilan, kepolisian juga turut serta meningkatkan kepercayaan diri korban. “Alhamdulillah (kondisi korban) sekarang berangsur membaik,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.

Kepolisian menerapkan beberapa pasal dalam perkara ini. Antara lain Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 170 KUHP ayat 2 butir 1 E tentang Pengeroyokan, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian, para terduga pelaku pemukulan dapat dipenjara maksimal 9 tahun penjara karena kekerasan anak, sementara 15 tahun penjara untuk pelaku persetubuhan. “Untuk Pasal 80 kami terapkan dan digabung ke 170 KUHP karena tersangkanya anak dan dilakukan bersama-sama,” ujar Tinton. (biy/and/abm)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru