MALANG KOTA – Kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) di Kota Malang tahun ini diprediksi bakal meningkat. Berdasar data Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, pada dua bulan awal 2023 sudah ditemukan 10 kasus perselisihan kerja. Diperkirakan, pengaduan akan lebih banyak hingga akhir tahun 2023.
Sebagai informasi, sepanjang 2020 hanya tercatat 21 kasus perselisihan hubungan industrial. Jumlah itu meningkat menjadi 24 kasus pada tahun 2021. Serta pada tahun 2022 naik lagi menjadi 26 kasus.
“Kondisi saat ini (awal 2023) berbeda, saat ini kebanyakan (pekerja) karena menolak dimutasi dan adanya pelanggaran peraturan dari perusahaan,” beber Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker-PMPTSP Kota Malang Carter Wira Suteja.
Pada tahun lalu, kebanyakan perselisihan kerja ini dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan efisiensi karyawan yang dilakukan perusahaan. PHK terjadi disebabkan karena pandemi Covid-19.
Erik, sapaan akrabnya, menjelaskan penyebab perubahan itu karena saat ini kondisi perusahaan sudah mulai membaik. Karena melandainya kasus Covid-19, maka kondisi perusahaan sudah mulai kembali normal.
Untuk menyelesaikan perselisihan itu, akan dilakukan dengan beberapa cara. Mulai dari perjanjian bersama hingga anjuran yang diberikan oleh pihak ketiga.
”Perjanjian bersama itu ketika kedua belah pihak ada kesepakatan. Kalau bantu, baru diselesaikan melalui anjuran pihak ketiga atau mediasi,” terang dia.
Proses mediasi dilakukan dengan pendampingan pihak ketiga, yakni Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Dalam tahapan ini, pendampingan dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang tidak dibutuhkan lagi. Jika masih buntu, masalah bisa masuk ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (adk/adn)