MALANG KOTA – Keberadaan pita kejut tidak lepas dari peran aparat kepolisian. Mulai area yang membutuhkan pemasangan pita kejut, hingga mengontrol apakah konstruksi bangunan pita kejut sudah pas atau belum.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fani Rahim mengatakan, selama ini peran Satlantas Porlesta Malang Kota adalah melakukan kajian terhadap titik-titik yang memerlukan pemasangan pita kejut. Kemudian hasil kajian tersebut disampaikan ke forum lalu lintas. ”Jadi, kami hanya merekomendasikan dan melakukan pengawasan terhadap titik-titik yang membutuhkan dan titik mana saja yang terpasang pita kejut tidak standar,” ujar Kompol Fani kemarin.
Terpisah, KBO Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi mengatakan, pemasangan pita kejut di kawasan tertib lalu lintas (KTL) sudah sesuai standar. “Pemasangannya melalui rekomendasi yang diajukan forum lalu lintas,” ucapnya.
Sehingga pemasangannya akan disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor 82 tahun 2018 tersebut. Namun dia tidak memungkiri bahwa banyak pita kejut yang non-standar. Mayoritas terpasang di jalan-jalan kampung maupun perumahan.
Terkait hal itu, Saiful menyebut bahwa seharusnya RT/RW mengajukan permohonan pemasangan ke dishub Kota Malang. ”Sehingga petugas bisa memberi rekomendasi terkait titik-titik yang tepat dan konstruksi pemasangannya,” katanya.
Meski begitu, Saiful mengaku selalu memberikan arahan terkait aturan pemasangan pita kejut melalui babinkamtibmas. Dia berharap masyarakat teredukasi. Misalnya, pita kejut hanya boleh dipasang di simpang empat atau persimpangan jalan. ”Tidak boleh dipasang di jalan lurus. Sebab pita kejut berfungsi untuk menghambat laju kendaraan,” katanya.(dre/dan)