22 C
Malang
Sunday, 4 June 2023

Pita Kejut Tak Sesuai Aturan, Bisa Dipidana

MALANG KOTA – Kepala Pusat Studi Transportasi Universitas Widyagama Dr Ir Aji Suraji ST MSc mengatakan, pita kejut memiliki standar, baik dari segi ketebalan maupun lebar. Hal tersebut didasarkan atas kelas jalan.

”Intinya, pita kejut hanya direkomendasikan untuk jalan lingkungan. Seperti jalan perumahan dan perkampungan. Atau yang dilewati kendaraan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam,” kata Aji.

Terkait standar pita kejut, Aji mengungkap sejumlah dasar hukum. Kali pertama diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Dari aturan tersebut dijelaskan, pita kejut yang dipasang memiliki ketebalan maksimal 4 centimeter dan lebar 25-90 centimeter.

Selain ketebalan dan lebar yang sudah ditentukan, lanjut Aji, pita kejut juga memiliki jarak pemasangan. Yakni minimal 50 centimeter dan maksimal 500 centimeter. Selain itu, jumlah yang dipasang harus sesuai manajemen rekayasa lalu lintas.

”Bila tidak sesuai ketentuan, akan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Andai kata ada pita kejut yang dipasang tidak sesuai standar, sudah merupakan ranah pidana dan PTUN,” tandasnya. (mel/dan)

MALANG KOTA – Kepala Pusat Studi Transportasi Universitas Widyagama Dr Ir Aji Suraji ST MSc mengatakan, pita kejut memiliki standar, baik dari segi ketebalan maupun lebar. Hal tersebut didasarkan atas kelas jalan.

”Intinya, pita kejut hanya direkomendasikan untuk jalan lingkungan. Seperti jalan perumahan dan perkampungan. Atau yang dilewati kendaraan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam,” kata Aji.

Terkait standar pita kejut, Aji mengungkap sejumlah dasar hukum. Kali pertama diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Dari aturan tersebut dijelaskan, pita kejut yang dipasang memiliki ketebalan maksimal 4 centimeter dan lebar 25-90 centimeter.

Selain ketebalan dan lebar yang sudah ditentukan, lanjut Aji, pita kejut juga memiliki jarak pemasangan. Yakni minimal 50 centimeter dan maksimal 500 centimeter. Selain itu, jumlah yang dipasang harus sesuai manajemen rekayasa lalu lintas.

”Bila tidak sesuai ketentuan, akan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Andai kata ada pita kejut yang dipasang tidak sesuai standar, sudah merupakan ranah pidana dan PTUN,” tandasnya. (mel/dan)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru