24.2 C
Malang
Sunday, 26 March 2023

Kejar Pemasukan Rp 5,2 M, Bapenda Panggil Bertahap Penunggak Pajak

MALANG KOTA – Jangan pernah telat atau mangkir membayar pajak. Jika tetap membandel, para wajib pajak (WP) harus berurusan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Seperti yang terjadi kemarin (25/11) di Block Office Arjowinangun, 46 WP dipanggil untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Mayoritas dari para wajib pajak itu adalah pengusaha hotel dan restoran yang menunggak pembayaran hingga beberapa tahun. Tunggakan pajak itu tercatat mulai 2018 hingga 2021. Bapenda terpaksa memanggil mereka lantaran jumlah tunggakannya mencapai Rp 5,250 miliar.

”Kalau secara keseluruhan jumlahnya sekitar 90 penunggak pajak hotel dan restoran. Untuk hari ini (kemarin) 46 wajib pajak dulu, dibagi dua sesi,” kata Kasubdit Pengawasan Penagihan dan Penindakan Pajak Bapenda Kota Malang Didit Edy Supriadi.

Menurut Didit, para penunggak pajak itu sebelumnya sudah diberikan surat peringatan (SP) beberapa kali, namun tak diindahkan. Karen itulah dilakukan pemanggilan agar mereka bersedia secepatnya membayar tunggakan pajak.

Didit juga telah memetakan sejumlah sektor pajak yang banyak mengalami tunggakan pembayaran. Di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak bumi bangunan (PBB). Dari pemanggilan kemarin, Bapenda mendapatkan pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp 1,180 Miliar. ”Tetap kami akan pantau para WP yang menunggak agar tidak ada kebocoran pendapatan,” tegas Didit.

Sementara itu, Avrin, salah satu wajib pajak yang dipanggil Bapenda kemarin membayar pajak restoran yang tertunggak sebesar Rp 18,7 juta. Dia menunggak hampir setahun. Alasannya, omzet restoran menurun akibat pandemi Covid-19. ”Tahun lalu (2020) ada dispensasi pajak. Tahun ini kami masih terdampak karena pengunjung juga terus menurun,” katanya.

Dia tidak keberatan untuk membayar lunas tunggakan pajaknya. Sebab Bapenda juga harus memenuhi target perolehan pendapatan. Namun Avrin berharap ke depan ada sedikit dispensasi jika dampak pandemi Covid-19 belum mereda. (adn/fat)

Pewarta: Adit Novrian

MALANG KOTA – Jangan pernah telat atau mangkir membayar pajak. Jika tetap membandel, para wajib pajak (WP) harus berurusan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Seperti yang terjadi kemarin (25/11) di Block Office Arjowinangun, 46 WP dipanggil untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Mayoritas dari para wajib pajak itu adalah pengusaha hotel dan restoran yang menunggak pembayaran hingga beberapa tahun. Tunggakan pajak itu tercatat mulai 2018 hingga 2021. Bapenda terpaksa memanggil mereka lantaran jumlah tunggakannya mencapai Rp 5,250 miliar.

”Kalau secara keseluruhan jumlahnya sekitar 90 penunggak pajak hotel dan restoran. Untuk hari ini (kemarin) 46 wajib pajak dulu, dibagi dua sesi,” kata Kasubdit Pengawasan Penagihan dan Penindakan Pajak Bapenda Kota Malang Didit Edy Supriadi.

Menurut Didit, para penunggak pajak itu sebelumnya sudah diberikan surat peringatan (SP) beberapa kali, namun tak diindahkan. Karen itulah dilakukan pemanggilan agar mereka bersedia secepatnya membayar tunggakan pajak.

Didit juga telah memetakan sejumlah sektor pajak yang banyak mengalami tunggakan pembayaran. Di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak bumi bangunan (PBB). Dari pemanggilan kemarin, Bapenda mendapatkan pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp 1,180 Miliar. ”Tetap kami akan pantau para WP yang menunggak agar tidak ada kebocoran pendapatan,” tegas Didit.

Sementara itu, Avrin, salah satu wajib pajak yang dipanggil Bapenda kemarin membayar pajak restoran yang tertunggak sebesar Rp 18,7 juta. Dia menunggak hampir setahun. Alasannya, omzet restoran menurun akibat pandemi Covid-19. ”Tahun lalu (2020) ada dispensasi pajak. Tahun ini kami masih terdampak karena pengunjung juga terus menurun,” katanya.

Dia tidak keberatan untuk membayar lunas tunggakan pajaknya. Sebab Bapenda juga harus memenuhi target perolehan pendapatan. Namun Avrin berharap ke depan ada sedikit dispensasi jika dampak pandemi Covid-19 belum mereda. (adn/fat)

Pewarta: Adit Novrian

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru