24.2 C
Malang
Sunday, 26 March 2023

Usai Disiksa, Mata Anak Panti Kabur

MALANG KOTA- Derita Mentik (nama rekaan), 13, anak panti asuhan yang menjadi korban penyiksaan pada Kamis (18/11/21) kian bertambah. Selain mengalami trauma berat, ada syaraf matanya yang terganggu. Sehingga penglihatannya menjadi kabur. Sejak kemarin, Mentik harus memakai kaca mata. Dengan kondisi tersebut, dia kemungkinan tidak bisa mengikuti ujian sekolah hari ini (26/11).

Terkait kondisi kesehatan Mentik ini diungkap kuasa hukumnya, Leo A. Permana. Dia menyebutkan adanya gangguan tersebut kemungkinan dampak dari pukulan tangan dan tendangan kaki yang dilayangkan lima penyiksa ke wajah korban. Sementara saat penyiksaan, Mentik juga tidak kuasa melakukan perlindungan ke wajahnya. Inilah kemungkinan membuat ada syarafnya yang harus menjalani pemeriksaan.

Ilustrasi Grafis: Mentik pun tak berkutik. Dia hanya bisa pasrah saja.

Dengan kondisi ini, sulit bagi Mentik ikut ujian akhir semester di sekolahnya, salah satu SD swasta di Blimbing. Leo akan meminta ke pihak sekolah agar memberi dispensasi pada Mentik untuk bisa ujian di luar sekolah. “Terkait hal ini, tim kami sedang kami kordinasikan ke sekolahnya,” kata Leo A Permana kemarin.

Meski kondisinya sudah kurang baik, Mentik masih hadir memberi keterangan di Mapolresta Malang Kota tadi malam. Dia bersama ibunya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada pukul 18.30.  ”Untuk tambahan (keterangan) saja,” terang Kuasa Hukum korban Leo A Permana.

Dari diinfo yang diterima koran ini, pemeriksaan tambahan itu untuk bisa menjerat tiga orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal ketiganya hadir di lokasi penyiksaan di lahan kosong kawasan Pandanwangi. Hanya memang, tiga orang itu tidak ikut mengeroyok. Ketiganya hanya menonton. Namun, Leo menyebut bahwa tiga orang tersebut seharusnya dimasukkan dalam unsur Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 80, setiap perbuatan kekerasan yang melibatkan anak dan terjadi pembiaran, orang yang membiarkan itu dapat dikenai pidana.“Kalau Pasal 170-nya memang tidak kena (jadi tersangka) karena memang tidak terlibat,” sebutnya.

Dalam kasus penyiksaan ini, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka. Dari tujuh tersangka itu, hanya A, yang dibebaskan. Sebab A masih berusia 14 tahun. A dikembalikan ke rumah orang tuanya untuk mendapat pembinaan. Sementara ada tiga orang lain yang ikut melihat Menti dikeroyok sampai babak belur. Namun ketiganya tidak dijerat oleh polisi. Dalam rekaman video aksi penyiksaan, ketiganya hanya menonton. Ketiganya juga tidak ada upaya melerai atau menghalangi rekan-rekannya menganiaya Mentik.

Usai memberi keterangan tadi malam, Mentik yang hanya mau diwawancarai melalui Leo A Permana. Dia  membenarkan kondisinya yang sedang tidak baik. “Iya,” singkatnya.

Lantas ketika ditanya hendak kemana setelah ini? Anak kedua dari tiga bersaudara itu mengatakan akan meninggalkan panti tempat ia biasa tinggal di Blimbing. ”Saya mau keluar dari sana (panti asuhan), nanti di tempat baru sama ibu saya,” ujar dia.

Tempat baru itu sendiri merupakan bantuan dari Dinsos Provinsi Jatim yang mengontrakkan keluarganya rumah. Sementara A, ibu korban ketika dimintai tanggapan adanya penetapan tujuh tersangka, mengaku puas. “Itulah seharusnya,” kata dia singkat.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Riambodo menjelaskan agenda kemarin hanya pemeriksaan. Karena masih dalam pemeriksaan, agenda diversi atau mempertemukan kembali kedua pihak pun masih belum dapat dilakukan. “Lihat kondisi korban,” ucapnya.

Sementara pemeriksaan terhadap tiga orang yang jadi saksi, juga masih akan dilakukan. Keterangan mereka penting untuk mengorek informasi tambahan. “Mereka sewaktu-waktu saja (diperiksa),” ujar Tinton.

Untuk memeriksa tiga orang saksi yang masih kategori anak-anak, polisi akan menghadirkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang. “Intinya guna pendampingan kami terhadap anak berhadapan hukum (ABH) tersebut,” ujar Bapas Malang Sugandi. (biy/adn/abm)

MALANG KOTA- Derita Mentik (nama rekaan), 13, anak panti asuhan yang menjadi korban penyiksaan pada Kamis (18/11/21) kian bertambah. Selain mengalami trauma berat, ada syaraf matanya yang terganggu. Sehingga penglihatannya menjadi kabur. Sejak kemarin, Mentik harus memakai kaca mata. Dengan kondisi tersebut, dia kemungkinan tidak bisa mengikuti ujian sekolah hari ini (26/11).

Terkait kondisi kesehatan Mentik ini diungkap kuasa hukumnya, Leo A. Permana. Dia menyebutkan adanya gangguan tersebut kemungkinan dampak dari pukulan tangan dan tendangan kaki yang dilayangkan lima penyiksa ke wajah korban. Sementara saat penyiksaan, Mentik juga tidak kuasa melakukan perlindungan ke wajahnya. Inilah kemungkinan membuat ada syarafnya yang harus menjalani pemeriksaan.

Ilustrasi Grafis: Mentik pun tak berkutik. Dia hanya bisa pasrah saja.

Dengan kondisi ini, sulit bagi Mentik ikut ujian akhir semester di sekolahnya, salah satu SD swasta di Blimbing. Leo akan meminta ke pihak sekolah agar memberi dispensasi pada Mentik untuk bisa ujian di luar sekolah. “Terkait hal ini, tim kami sedang kami kordinasikan ke sekolahnya,” kata Leo A Permana kemarin.

Meski kondisinya sudah kurang baik, Mentik masih hadir memberi keterangan di Mapolresta Malang Kota tadi malam. Dia bersama ibunya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada pukul 18.30.  ”Untuk tambahan (keterangan) saja,” terang Kuasa Hukum korban Leo A Permana.

Dari diinfo yang diterima koran ini, pemeriksaan tambahan itu untuk bisa menjerat tiga orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal ketiganya hadir di lokasi penyiksaan di lahan kosong kawasan Pandanwangi. Hanya memang, tiga orang itu tidak ikut mengeroyok. Ketiganya hanya menonton. Namun, Leo menyebut bahwa tiga orang tersebut seharusnya dimasukkan dalam unsur Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 80, setiap perbuatan kekerasan yang melibatkan anak dan terjadi pembiaran, orang yang membiarkan itu dapat dikenai pidana.“Kalau Pasal 170-nya memang tidak kena (jadi tersangka) karena memang tidak terlibat,” sebutnya.

Dalam kasus penyiksaan ini, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka. Dari tujuh tersangka itu, hanya A, yang dibebaskan. Sebab A masih berusia 14 tahun. A dikembalikan ke rumah orang tuanya untuk mendapat pembinaan. Sementara ada tiga orang lain yang ikut melihat Menti dikeroyok sampai babak belur. Namun ketiganya tidak dijerat oleh polisi. Dalam rekaman video aksi penyiksaan, ketiganya hanya menonton. Ketiganya juga tidak ada upaya melerai atau menghalangi rekan-rekannya menganiaya Mentik.

Usai memberi keterangan tadi malam, Mentik yang hanya mau diwawancarai melalui Leo A Permana. Dia  membenarkan kondisinya yang sedang tidak baik. “Iya,” singkatnya.

Lantas ketika ditanya hendak kemana setelah ini? Anak kedua dari tiga bersaudara itu mengatakan akan meninggalkan panti tempat ia biasa tinggal di Blimbing. ”Saya mau keluar dari sana (panti asuhan), nanti di tempat baru sama ibu saya,” ujar dia.

Tempat baru itu sendiri merupakan bantuan dari Dinsos Provinsi Jatim yang mengontrakkan keluarganya rumah. Sementara A, ibu korban ketika dimintai tanggapan adanya penetapan tujuh tersangka, mengaku puas. “Itulah seharusnya,” kata dia singkat.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Riambodo menjelaskan agenda kemarin hanya pemeriksaan. Karena masih dalam pemeriksaan, agenda diversi atau mempertemukan kembali kedua pihak pun masih belum dapat dilakukan. “Lihat kondisi korban,” ucapnya.

Sementara pemeriksaan terhadap tiga orang yang jadi saksi, juga masih akan dilakukan. Keterangan mereka penting untuk mengorek informasi tambahan. “Mereka sewaktu-waktu saja (diperiksa),” ujar Tinton.

Untuk memeriksa tiga orang saksi yang masih kategori anak-anak, polisi akan menghadirkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang. “Intinya guna pendampingan kami terhadap anak berhadapan hukum (ABH) tersebut,” ujar Bapas Malang Sugandi. (biy/adn/abm)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru