MALANG KOTA – PPKM level 3 di Kota Malang masih belum dinyatakan berakhir. Itulah yang menjadi alasan petugas gabungan dari Satpol PP, Kodim 0833 Kota Malang, dan Polresta Malang Kota melakukan operasi penindakan protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu malam (26/2). Tujuh lembar Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) terpaksa dikeluarkan malam itu dan diberikan kepada pemilik usaha yang melanggar aturan prokes.
Patroli yang melibatkan personel gabungan itu dimulai sekitar pukul 22.00. Tim berangkat dari Mako Satpol PP Kota Malang menuju Jalan Ahmad Yani, Borobudur, Soekarno Hatta, Ijen dan kembali ke Mako. Sasaran pertama mereka adalah sebuah kafe baru di Jalan Ahmad Yani. Di sana, petugas mendapati kafe tersebut tidak memiliki QR code PeduliLindungi dan kursi yang tidak dilengkapi tanda silang untuk physical distancing. Lantaran tidak ada kerumunan di sana, tim hanya menerapkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Razia kemudian berlanjut ke sebuah warung kopi Tjapanorama di Jalan Borobudur, dekat Masjid Sabilillah. Sebagian besar pengunjung warung yang merupakan muda-mudi itu berada di pinggir jalan. Namun karena berkerumun, petugas terpaksa membubarkan mereka. Satpol PP juga mengenakan sanksi administrasi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pengelola warung tersebut.
Selanjutnya, personel gabungan mendatangi Zeus Lounge yang berjarak sekitar 1 kilometer dari warung kopi sebelumnya. Di tempat itu, syarat-syarat prokes seperti QR code PeduliLindungi dan alat cek suhu tubuh tersedia. Namun di dalamnya banyak sekali pengunjung yang memadati tempat berlantai dua tersebut. Penghitungan petugas, setidaknya ada 92 pengunjung yang berada di dalam dan melanggar ketentuan kapasitas 25 persen yang berlaku selama PPKM level 3.
Hal yang sama ditemukan di bar LondonBierHaus yang lokasinya berada di seberang dari Zeus Lounge. Punya QR code PeduliLindungi dan alat cek suhu tubuh, namun jumlah pengunjungnya melebihi batas. Kedua tempat itu pun dikenakan sanksi tindak pidana ringan atas pelanggaran prokes.
Tim gabungan juga memberikan sanksi kepada rumah karaoke Next. Meski hanya ada satu room yang sedang terisi, petugas tetap mengeluarkan lembar BAP lantaran tempat tersebut belum boleh buka. Beberapa angkringan di sekitar Jalan Borobudur dan para pedagang kaki lima di depan Taman Krida Budaya Jalan Sukarno Hatta juga menjadi sasaran razia.
Secara keseluruhan, malam itu ada 10 tempat yang dikunjungi petugas. Namun hanya tujuh yang dikenakan BAP berdasar Inmendagri Nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Covid-19 Level 1, 2, 3 Wilayah Jawa-Bali, Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum, dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 13 tahun 2022 tentang Pengendalian Covid-19.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, sanksi tersebut diberikan pada tempat-tempat yang tergolong keterlaluan dalam melanggar aturan prokes. Penindakan akan terus dilakukan mengingat kondisi penyebaran Covid-19 Kota Malang saat ini tergolong tinggi, sekitar 300 kasus per hari. ”Mereka yang tidak jaga jarak dan berkerumun, pokoknya yang prokes-nya tidak ada,” kata dia. (biy/fat)